Rancaekek (BR).- Pasca menyaksikan langsung sertijab UPTD Rancaekek, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung, DR Juhana M.MPD akhirnya angkat bicara menyikapi polemik di Sekolah Dasar Negeri Percobaan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Diakuinya, pungutan dana pendidikan di SD bertentangan dengan permendikbud No 75 tahun 2016 terkait larangan pungutan dana satuan pendidikan dasar.
“Kecuali dalam bentuk sumbangan dan itu dapat dibenarkan. Lagi pula kan, sumbangan sifatnya tidak ditetapkan berapa besaran melainkan sukarela,” tegas Juhana .
Ucap Juhana, SDN Percobaan Cileunyi Kab. Bandung menerapkan model pembelajaran berbasis guru bidang studi, bukan berbasis guru kelas, sehingga biaya operasional sekolah sangat tinggi terlebih jumlah guru honorer relatif cukup banyak.
“Pola biaya yang diterapkan seperti RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). Istilah RSBI kemudian dihapuskan, dan terbitlah permen mengenai larangan pungutan, kami rekomendasikan surat dari disdikpun jauh hari sebelumnya sudah dicabut kembali,” ungkapnya.
Sementara SDN Percobaan Cileunyi masih menggunakan pola lama. Alasan dana BOS tidak mencukup, maka disarankan agar SDN Percobaan memberlakukan sistem SDN pada regular pada umumnya dan tidak melakukan iuran atau meminta sumbangan lagi terhadap orang tua siswa.
Juhana mengatakan, terjadinya pro dan kontra diantara orang tua murid, sebelumnya orang tua murid melalui komite sekolah bersepakat untuk berkontribusi dana dalam pembiayaan pendidikan. Tapi perkembangan berikutnya beberapa orangtua siswa mengaku keberatan, karena SDN Percobaan namanya juga ini sudah barang tentu mesti ada Inovasi, Dinamisasi.
“Dinas pendidikan bersama Inspektorat akan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di SDN Percobaan tersebut,” tegasnya. (BR-09/01)
Discussion about this post