Bandung (BR.NET).- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait pelarangan penyelenggaraan acara wisuda di sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin menegaskan bahwa yang dilarang bukanlah kegiatan wisuda itu sendiri melainkan biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga orang tua/wali siswa merasa terbebani secara finansial.
“Prinsip dari pelarangan ini adalah agar perayaan kelulusan tidak menjadi beban bagi orang tua/wali siswa. Sekolah dan siswa tetap diperbolehkan merayakan kelulusan, asalkan dilakukan secara sederhana dan tidak menimbulkan pungutan biaya tinggi,” jelas Kadisdik diruang kerjanya Pada Selasa 6 Mei 2025.
Menurut Enjang, terdapat kesalahpahaman di masyarakat yang mengira bahwa acara wisuda sepenuhnya dilarang. Padahal, yang dimaksud adalah larangan terhadap praktik wisuda yang melibatkan biaya besar seperti menyewa gedung mewah, mengundang artis, dan bentuk perayaan lain yang berlebihan.
“Pelarangan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi adanya pungutan liar (pungli) yang bisa terjadi dalam proses penyelenggaraan wisuda,” tambahnya.
Disdik Kabupaten Bandung, lanjut Enjang, telah menginstruksikan kepada para pengawas sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMP agar memahami dan menjalankan arahan Gubernur Jawa Barat dengan benar.
“Saya juga mewanti-wanti kepada para pengawas dan kepala sekolah di Kabupaten Bandung terkait hal ini di sela-sela pertemuan dan sosialisasi ataupun acara-acara lainnya sambil menunggu surat edaran resminya selesai,” jawabnya.
Meski demikian, lanjutnya, Disdik Kabupaten Bandung sudah menyebarkan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat ke seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta di Kabupaten Bandung.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA menekankan agar kegiatan wisuda atau perpisahan siswa tidak dilakukan secara berlebihan dan berbiaya tinggi. Kegiatan seremonial tersebut hanya diperbolehkan apabila tidak menimbulkan beban bagi orang tua siswa, serta dilaksanakan dengan sederhana, kreatif, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar.
Enjang juga menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Disdik dari kabupaten/kota lain demi kelancaran implementasi kebijakan ini. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mendukung kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para orang tua/wali siswa.(Awing)
Discussion about this post