Bandung (BR.NET).- Bupati Bandung Dadang Supriatna sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atas dilaksanakannya bimbingan teknis (bimtek) pelaporan dan pertangungjawaban keuangan desa bagi para kepala urusan (kaur) keuangan desa di Kabupaten Bandung.
Bimtek itu dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (12/9/2024). Hadir pada kesempatan itu Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan, para pejabat di lingkungan Pemkab Bandung, para narasumber, sekretaris kecamatan dan sekretaris desa se-Kabupaten Bandung.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendorong tercapainya visi Kabupaten Bandung yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS).
“Kemudian dijabarkan melalui visi ke-4 yakni mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati Dadang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparatur desa.
“Terutama para kaur keuangan, yang telah menjalankan tugasnya dalam mengelola keuangan desa dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Disebutkan, kinerja kaur keuangan sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui, pemerintah desa memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal. Salah satu aspek yang sangat krusial adalah pengelolaan keuangan desa,” kata Dadang Supriatna
Kata Bupati Bedas, dana yang dialokasi kepada desa melalui dana desa, alokasi dana desa (ADD), serta sumber pendanaan lainnya harus dikelola dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat.
Dadang Supriatna menegaskan pelaporan dan pertangungjawaban keuangan desa merupakan bagian yang sangat penting dari siklus pengelolaan keuangan.
“Pelaporan yang baik akan memberikan gambaran yang jelas mengenai penggunaan anggaran, serta memasukkan bahwa setiap dana yang diterima dan dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
“Kita wajib berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 6; tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta aturan-aturan teknis lainnya,” tuturnya.
Ia menegaskan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan regulasi dapat berdampak pada sanksi administrasi hingga hukum.
“Saya mengharapkan setiap desa untuk mengedepankan transparansi dalam pelaporan keuangan. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa digunakan,” ujarnya.
Mantan Kepala Desa Tegalluar ini mengatakan, masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa digunakan. Setiap kegiatan yang didanai oleh anggaran desa harus dapat dipertangungjawabkan dengan baik.
Menurutnya, pelaporan keuangan desa harus disusun dan disampaikan tepat waktu. Keterlambatan dalam menyusun laporan tidak hanya berdampak pada evaluasi kinerja, imbuhnya, tetapi juga dapat mempengaruhi alokasi dana di masa mendatang.
“Laporan yang disusun harus tepat sasaran dan mencerminkan kondisi riil penggunaan anggaran,” ucapnya.
Bupati sangat mendukung kegiatan bimbingan teknis seperti ini, karena bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
“Saya berharap melalui kegiatan ini mampu menerapkan ilmu yang didapat untuk memperbaiki sistem pelaporan keuangan di desa masing-maisng,” katanya.
Bupati mengingatkan kembali bahwa tangung jawab sebagai aparatur desa bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat yang mempercayakan untuk mengelola anggaran dengan sebaik-baiknya.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik, profesional, dan berintegritas, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.(Gum)
Discussion about this post