Kab.Bandung (BR.NET).- Bupati Bandung Dadang Supriatna langsung merespon kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM tentang program pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan semua tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan serta bebas denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) pokok untuk tahun yang lewat.
“Hanya dengan pembayaran pajak kendaraan tahun berjalan,” kata Bupati Dadang Supriatna dalam keterangannya di sela-sela kegiataan melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci Mekkah Arab Saudi, Minggu (23/3/2025).
Terkait kebijakan Gubernur Jabar itu, Dadang Supriatna langsung menyampaikannya kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bandung yang saat ini memiliki kendaraan bermotor.
“Yang mana saat ini Bapenda Provinsi Jabar mengadakan program pemutihan pajak berupa penghapusan semua tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Hanya dengan membayar pajak tahun berjalan,” jelasnya.
“Mari manfaatkan program dan kesempatan ini, segera datang ke Samsat Rancaekek atau Samsat Soreang,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.
Dengan mengikuti program ini, lanjut Kang DS, kita menjadi bagian dari pembangunan di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat yang istimewa.
“Oleh pajak mu Kabupaten Bandung dan Jawa Barat yang istimewa. Kabupaten Bandung Bedas Bedas Bedas lebih Bedas. Well. Kita taat pajak rakyat sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.(Gum)
Discussion about this post