BANDUNG (BR).-Bos Miras Cicalengka Samsudin Simbolon yang kini tengah menjalani proses persidangan kasus miras oplosan, kembali dijerat dengan pasal kejahatan lainnya yakni TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Dalam perkara dugaan TPPU, bos miras maut ini terbukti memiliki kekayaan dari hasil produksi miras oplosan.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan oleh Ditreskrimsus menemukan adanya keterkaitan aset yang dimiliki Samsudin Simbolon selama 8 tahun terakhir.
“Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa aset yang dimiliki Samsudin Simbolon ini berasal dari usaha produksi miras oplosan yang dirintisnya sejak awal tahun 2009 lalu,” jelas Kapolda Jabar, di Komplek Yayasan TK Kemala Bhayangkari, Kota Bandung, Kamis (5/7).
Kapolda memastikan, pengusutan aset bos miras oplosan di Cicalengka ini, bertujuan untuk memiskinkan pelaku kejahatan yang menewaskan 69 orang akibat miras oplosan.
“Ini penting diketahui masyarakat, karena kejahatan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Samsudin, membuat masyarakat menjadi korban dari produksi miras oplosan yang dibuatnya,” paparnya.
Sementara itu Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi menambahkan, untuk aset yang disita yakni lima aset yang merupakan dua rumah, dan tiga bidang tanah.
“Ada tiga bidang tanah, dan dua rumah yang kita sita sebagai aset yang dimiliki oleh Samsudin Simbolon,” papar Samudi.
Samudi menjelaskan, bahwa aset yang disita ini sudah sesuai prosedur penyelidikan. | BR-04
Discussion about this post