Garut, (BR).- Dalam rangka melaksanakan tertib admistrasi bagi pemilik gudang dan pelaku UMKM di wilayah hukum Kecamatan Karangpawitan, Kasi Trantib Kecamatan Karangpawitan Parayoga. SH., Monitoring dan sosilisasi TDG dan NIB dengan cara door to door.
Giat sosialisasi TGD ( tanda daftar gudang ) dan NIB ( nomor induk berusaha ), dilakukan dengan cara door to door ke setiap pemilik gudang dan pelaku UMKM. Rabu 25/11/2022
Dalam kesempatan itu Prayoga menjelaskan kepada pemilik gudang dan pelaku UMKM, terkait keuntungan memiliki TDG dan NIB.
NIB telah menjadi syarat tunggal perizinan berusaha bagi pelaku UMK untuk menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu banyak manfaat dari NIB, diantaranya untuk mendapatkan Sertifikat Halal dan SNI untuk usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman.
“Dengan memiliki NIB, Bapak dan Ibu juga bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, jelasnya
Penyelenggaraan sosialisasi sendiri merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada bulan November 2020 lalu.
Melalui UU CK tersebut, pemerintah terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu kemudahan yang diberikan dengan berlakunya UU CK, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. Pungkasnya (BR11)
Discussion about this post