Senin, 13 Oktober, 2025

Kasus Bullying Cukup Tinggi, Enjang Tedi Dorong Pemda Garut Bentuk KPAID Daerah

GARUT, (BR).- Tingginya angka kasus bullying di Jawa Barat dibanding provinsi lainnya di tanah air, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V, Enjang Tedi mendorong pemerintah Kabupaten Garut untuk segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Garut..

WAJIBDIBACA

“Selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap anak ditangani oleh KPAID Tasikmalaya,” katanya saat ditemui usai melakukan sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Pondok Pesantren Darul Arqom, Selasa (10/10/2023)

Dikatakan politisi Partai Amanat Nasional asal Garut itu, mengingat cukup banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Garut, penanganan kasus anak perlu dilakukan secara khusus oleh lembaga khusus KPAID.

“KPAID daerah di Kabupaten Garut itu perlu segera dibentuk, itu kan sesuai amanat undang-undang nomer 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Jadi fungsi KPAID di daerah itu perlu segera dibentuk dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Garut,” katanya.

Diharapkannya, masalah kekerasan terhadap anak, baik kekerasan seksual, kekerasan fisik itu perlu ada lembaga yang melakukan mediasi dan advokasi antara pelaku dan korban.

Disebutkannya, kekerasan fisik terhadap anak sudah seperti fenomena gunung es.

“Seperti di Kecamatan Cibatu kemarin beberapa waktu lalu, di Kecamatan Samarang kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa yang katanya tokoh agama, korbannya sampai lebih dari 20 orang,” tuturnya.

Ditambahkannya, salah satu tujuan diselenggarakannya penyebaran Perda ini dilakukan di Pondok Pesantren, karena Ponpes merupakan salah satu pendidikan alternatif.

“Jadi latar belakangnya di Perda itu, juga salah satu strategi pencegahan strategi kebijakannya adalah penyelenggaraan perlindungan anak juga harus dilakukan di lingkungan anak-anak yang mendapatkan pengasuhan alternatif,” ucapnya.

Pendidikan alternatif itu bagi anak yang terpisah dari keluarganya, salah satu pengasuhan alternatif yang terpisah dari keluarganya itu adalah Pesantren.

“Kita ingin mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak itu kepada para guru, kepada para wali kelas, kepada Pembina dan orang tua santri,” pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan Anto Ketua KPAD Jawa Barat, bahwa setiap daerah sangat membutuhkan lembaga perlidungan anak termasuk Garut.

“Kami mendorong terbentuknya KPAI Daerah yang memang hari ini belum terbentuk salah satu Kabupaten Garut,” katanya.

Perlu diketahui, imbuh Anto, dari 27 kabupatenn/kota di Jawa Barat, baru 19 yang sudah ada KPAI.

Dikatakan Anto, didalam undang-undang 35 Tahun 2014 ada salah satu pasal menyebutkan daerah dapat membentuk KPAI.

“Saya memandang perlu setiap kabupaten/kota dibentuk KPAI. Oleh karena itu mohon dukungan dari semua pihak,” ujarnya.(BR-15).

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM