Bandung (BR).-Nama Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpilih, Aa Umbara disebut-sebut dalam sidang lanjutan dugaan suap terhadap pejabat di KBB. Aa Umbara diduga menerima Rp 100 juta secara langsung yang dananya bersumber dari saweran pejabat KBB dan pemotongan uang di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala BKPSDM KBB Asep Hikayat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Rabu (18/7/2018). Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar dan tiga kepala SKPD.
Berdasarkan pantauan di ruang persidangan, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan enam orang saksi. Sidang dengan agenda kesaksian yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Fuad itu dibagi dua sesi. Sesi pertama JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Aulia Hasan (anak Abubakar), staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Caca, dan Ilham staf BKPSDM.
Kesaksian dari Caca yang paling menyita perhatian. Ia mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengumpulkan dan mengambil uang dari setiap SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Perintah itu diakui Caca datang Kadisindag Weti Lembanawati.
“Saya tidak tahu (uang untuk keperluan apa). Saya hanya disuruh menerima setoran dari perwakilan dinas, atau kadang orang dinasnya yang datang ke saya,” ungkap Caca.
Setelah Caca menyampaikan kesaksiannya, jaksa KPK kemudian memperlihatkan foto-foto barang bukti uang ratusan juta dalam amplop lewat infokus ke screen yang ada di ruang sidang utama. Dari layar itu terlihat total uang yang disita sebesar Rp 575 juta.
Tak cuma itu, dalam persidangan itu jaksa KPK pun kemudian memutarkan percakapan telepon yang disadap antara Ilham dan Caca. Dalam percakapan tersebut diketahui Ilham menyetorkan uang Rp 199 juta dan Rp 219 juta. “Uang dari Ilham totalnya Rp 400 juta, apakah uang itu termasuk yang Rp 575 juta?” tanya jaksa KPK.
Caca membantahnya. menurutnya, uang yang terkumpul dari Ilham dan diserahkan kepadanya berbeda dari Rp 575 juta, dan semua telah disetorkan kepada Weti. Uang itu pun kemudian diserahkan kepada orang lain atas perintahnya.
Tak berhenti disitu, jaksa KPK melanjutkan pertanyaan dari apa yang ditampilkan di layar. Di sana terpampang sebuah catatan. Saat ditanya, Caca .membenarkan jika catatan tersebut merupakan tulisan tangannya sendiri.
“Dalam catatan ini tertulis Rp 100 juta untuk ketua. Siapa yang dimaksud ketua?” tanya jaksa.
Caca menjawab jika yang dimaksud dengan ketua, yakni Ketua DPRD KBB, Aa Umbara. Ia mengaku disuruh menyerahkan Rp 100 juta ke ketua, kemudian Rp 20 juta ke sopirnya, Rp 75 juta ke ajudannya. Selain itu ada juga Rp 25 juta dan Rp 35 juta yang diserahkan ke ajudan.
“Saya tidak tahu uang itu untuk apa. Hanya saja saya diperintahkan Bu Weti untuk menyerahkannya ke Ketua (Aa Umbara),” tandasnya.
Sidang perkara ini hingga pukul 13.30 WIB masih berlangsung dan sempat diskor beberapa menit. Majelis hakim akan melanjutkan sidang sesi kedua untuk tiga saksi lainnya.
Kasus suap di KBB ini selain menjerat Asep Hikayat yang kini sudah menjalani proses persidangan, juga melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar, Kepala Disperindag Weti Lembanawati dan Kepala Bappeda Adiyoto. Tiga nama terakhir masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. | BR-06
Discussion about this post