Kab.Bandung (BR.Net).- Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme diawali dari satu kondisi di mana banyak investasi yang terganggu oleh keberadaan premanisme. Proyek infrastruktur juga turut terganggu, sehingga Gubernur Jawa Barat (Jabar) dengan jajaran Forkopimda Provinsi Jabar ini melakukan suatu gerakan Satgas Pemberantasan Premanisme di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Demikian dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bandung Kawaludin saat dihubungi Kamis (27/3/2025) malam.
“Kita Kabupaten Bandung paling duluan melakukan rapat dengan jajaran Forkopimda dan disepakati dengan terbentuknya Keputusan Bupati Bandung. Itu hasil pembahasan dengan Forkopimda Kabupaten Bandung,” kata Kawaludin.
Kawaludin menjelaskan walau dalam pembahasan itu dari Forkopimda Kabupaten Bandung, khususnya dari Polresta Bandung diwakili Kasat Reskrim, dari Kodim 0624/Kabupaten Bandung diwakili Kasdim. Selain itu dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Lanud Sulaeman, dan pihak lainnya.
Dibentuknya Satgas Pemberantasan Premanisme ini, ia menegaskan karena sebelumnya ada aksi premanisme yang sudah meresahkan masyarakat. Seperti yang sempat terjadi aksi premanisme yang berujung pada tindak pidana penusukan di Cimaung Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
“Kita juga bisa melihat kasat mata, pengelola parkir liar bisa masuk kategori premanisme apabila dilakukan dengan kekerasan,” tandasnya.
Kawaludin mengatakan bahwa dibentuknya Satgas Pemberantasan Premanisme ini, selain melakukan tindakan represif juga antisipatif.
“Dengan adanya Satgas Pemberantasan Premanisme ini gaungnya se-Jawa Barat cukup memberikan dua efek psikis. Pertama memberikan ketenangan kepada warga masyarakat dan semua kalangan yang merasa terganggu oleh keberadaan preman. Kedua, efek psikis terhadap para preman yang mau berbuat intimidasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lainnya,” jelasnya.
Kawaludin menuturkan bahwa dibentuknya Satgas Pemberantasan Premanisme ini, di antaranya ada Pokja Pencegahan, Pokja Intelejen, Pokja Penindakan, dan Pokja Rehabilitasi.
“Masing-masing Pokja akan bergerak sesuai dengan tugas dan fungsinya. Insya Allah, Satgas Pemberantasan Premanisme ini akan terus berjalan, bukan hanya jelang Lebaran saja. Karena ini tujuannya menjaga agar kondusifitas wilayah. Baik itu investasi maupun kenyamanan ketertiban masyarakat lebih terjaga,” ujarnya.
Kawaludin mengatakan dari jajaran TNI-Polri serta semua pihak lainnya menyambut baik dengan dibentuknya Satgas Pemberantasan Premanisme ini.
“Semua punya tekad yang sama untuk bisa membuat kondisi di Kabupaten Bandung lebih kondusif,” katanya.
Kawaludin kembali menegaskan bahwa dibentuknya Satgas Pemberantasan Premanisme ini untuk meningkatkan kesadaran hukum, baik para pelaku maupun masyarakat untuk melapor apabila ada kejadian-kejadian yang tidak diharapkan atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat jangan takut untuk melapor apabila terjadi intimidasi di lapangan. Karena sekarang ada mitra yaitu Satgas Pemberantasan Premanisme,” katanya.
Lebih lanjut Kawaludin mengungkapkan bahwa dengan dibentuknya Satgas ini pula sangat berkontribusi dalam peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), jika terciptanya kondusifitas wilayah.
“Kondisi kondusif, tentram, aman, nyaman, tentu investasi akan lancar, usaha akan tenang, lancar dan arus wisatawan, bisnis di Kabupaten Bandung meningkat. Ujung-ujungnya PAD akan lebih baik lagi.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bandung.
Apel kesiapsiagaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme itu dipimpin langsung Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb dan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung. Mulai dari unsur jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, dan pihak lainnya.
Apel tersebut dilaksanakan di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Kamis (27/3/2025) pagi.
Pelaksanaan apel kesiapsiagaan itu berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor : 300.1/KEP.205-SATPOLPP/2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme di Wilayah Kabupaten Bandung.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme ini sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa
Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Jawa Barat tentang Sinergitas Pembangunan Jabar Istimewa Nomor
21/DG.02.02.01/PEMOTDA tanggal 4 Maret 2025.
Selain itu berdasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 2337/AR.06.04/ PEMOTDA tanggal 21 Maret 2025 tentang
Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme
Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat.
Pada pelaksanaan apel tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb mengatakan bahwa pelaksanaan apel kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bandung ini, bahwa mereka memiliki tugas untuk melaksanakan penanganan, pengamanan dan ketertiban masyarakat guna kondusifitas wilayah di Kabupaten Bandung dengan mengedepankan langkah preventif.
“Penindakan aksi premanisme pada Investasi di Wilayah Kabupaten Bandung,” ujarnya.(Gum)
Discussion about this post