Sumedang,(BR)- Pemkab Sumedang gelar siaran Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran covid- 19 di Kabupaten Sumedang, yang masih perlu diwaspadai, bertempat di Pendopo IPP Sumedang, Kamis pukul 16.00 wib (30/07/2020).
Saat ini, perkembangan lengkapnya sebagai berikut :
1) kasus konfirmasi Positif Covid -19 dirawat sebanyak 2 orang, berasal dari Kecamatan Paseh dan Cisitu.
* kasus Suspect dirawat 3 orang (reaktif rapid test) berasal dari Kecamatan Sumedang Utara, Conggeang dan Cisitu.
* Hasil Rapid test reaktif dirawat 3 orang, dan rapid test Negatif : nihil.
2) Orang Dalam Pengawasan (ODP) : 3 orang.
3) Orang Tanpa Gejala (OTG) : 125 orang.
4) Orang Dalam Resiko (ODR) : 470 orang.
Perlu diketahui, terhitung tanggal 27 Juli 2020 Pemprov Jabar memberlakukan denda sebesar Rp 100 – 150 ribu (atau hukuman kerja sosial), bagi seluruh warga masyarakat di Jawa barat, yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker.
Adapun, penilangan akan dilakukan oleh Satpol-PP, Polisi dan TNI atas nama gugus tugas.
Pengecualian, waktu yang diperbolehkan untuk melepaskan masker diruang publik yaitu : bila sedang pidato, makan minum, olahraga kardio tinggi dan sesi photo sesaat.
Demikian, siaran Pers yang disampaikan langsung oleh juru bicara gugus tugas covid- 19 Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, beserta jajaran Humas/ Protokol Setda Sumedang.
Ditambahkan Iwa, Pemkab Sumedang terus melakukan pengujian, penelusuran, dan perawatan pasien Covid- 19, yang dilakukan secara masif. Di dalam memeranginya, kita memiliki target dan berupaya membuat angka kematian serendah- rendahnya, angka kesembuhan setinggi- tingginya dan mengendalikan laju pertumbuhan kasus – kasus positif baru.
Sehubungan dengan hal tersebut, terkait pelaksanaan sholat Raya Idul Adha 1441 H kali ini, perlu adanya pengaturan jamaah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dalam kata lain, untuk meminimalisir penyebarannya agar memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
* khusus untuk kecamatan zona merah yaitu : (kecamatan Cisitu, Paseh, Jatinangor dan Cimalaka) agar melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-masing.
* Bagi kecamatan yang tidak termasuk zona merah, dapat melaksanakan sholat Idul Adha di mesjid atau dilapangan. Terkecuali bagi mereka yang rentan tertular atau menularkan covid- 19, seperti : anak dibawah usia 5 tahun, orang lanjut usia lebih dari 65 tahun, orang yang sedang sakit/ penyerta komorbid, dan pelaku perjalanan luar daerah dari zona merah/ kasus transmisi covid-19 masih tinggi.
Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar tetap waspada dan disiplin pada masa AKB ini.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post