Ciwidey (BR).- Berkaitan dengan klarifikasi tertulis yang disampaikan kapada Pemerintah Desa Nengkelan Kec. Ciwidey Kab. Bandung, berkenaan dengan realisasi Anggaran bantuan dari Pemerintah Baik Pusat, Profinsi maupun APBD Kab. Bandung tahun Anggaran 2019 – 2020, adapun pertanyaan yang disampaikan diantaranya :
1). Realisasi Jalan Rabat Beton di Dusun 1, Anggaran Sebesar Rp. 69.685.000, – Lokasi dimana..??
2). Realisasi Rabat Beton di Dusun II Anggaran Sebesar Rp. 114.255.800,- Lokasi Dimana >>???
3). Realisasi Rabat Beton Dusun III Anggaran sebesar Rp. 69.685.00,- Lokasi Dimana ???
4). Realisasi Jalan Gang di RW 02 & RW 06 Anggaran Rp. 30.986.000 ,- Lokasi Dimana….????
5). Realisasi Rumah Sehat RW 13 Anggaran Rp. 10.407.000,- Lokasi Rumah Siapa..??
6). Realisasi Rumah Sehat Bantuan Anggaran APBD Kab.Bdg, Rp. 63.500.000,-Lokasi Dimana ???
Semua pertanyaan yang kami sodorkan bandungraya.net berkaitan dengan APBDes Tahun Anggaran 2020, dengan segala keterbukaan dan transparansi, pihak Pemerintah Desa Nengkelan Kec. Ciwidey Kab. Bandung, telah menyampaikan klarifikasi yang disampaikan, yang diantaranya jawaban jawaban yang diberikan Pemerintah Desa diantaranya, sangat berdasar dan berpedemon kepada ketentuan Hukum yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun daerah, diantaranya :
1. PP.No.06 Tahun 2014
2. Permendagri No.11 tahun 2019
3. Permenkeu No. 206/PPAK.051/2019
4. SE/No.16 Tahun 2019
5. PMK No. 40/PMK.071/2020
6. SK.Gubernur Jabar No.443/50DMP-DESA
7. Perbup. Bandung No. 26 Tahun 2020
8. Surat Mentri Desa PDTT RI No. S.2294/HM.01.03/VIII/2020 (04 Maret 2020 )
Dijelaskan Pemerintah Desa Nengkelan Kec. Ciwidey Kab. Bandung dalam surat Jawaban tertulisnya bahwa semua kegiatan sudah dilaksasanakan dan direalisasikan dilapangan, namun untuk Bantuan Gubernur dialihkan Alokasi dan Lokasi kegiatannya, begitu juga dengan Bantuan RAKSA DESA, lokasi dan kegiatan sama dialihkan Alokasi dan kegiatannya, hal tersebut seolah olah sudah mendapatkan Rekomendasi dan Monitoring serta Evaluasi dari Pemerintah Kecamatan Ciwidey Kab. Bandung.
“Kembali Muncul Pertanyaan Apakah dibenarkan Bantuan Gubernur Jabar dan Raksa Desa dipindah pindah Lokasi, serta Alokasinya,’? dan ironisnya dengan sepenegtahuan pihak Kecamatan Ciwidey yang notabene memiliki Pengawasan Langusung terhadap Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, sesuai dengan Jawaban Klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Desa Nengkelan kepada Bandungraya.net Tertanggal 30 November 2021 yang ditandatangani Langsung oleh Kepala Desa Nengkelan U. Saefulah.
Hal itu diperkuat pula oleh keterangan yang disampaikan Ketua BPD Nengkelan Hilman, melalui hubungan celuler kepada Bandungraya.net bahwa menurutnya semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Nengkelan sudah berdasarkan sepengetahuan dan arahan serta bimbingan Pihak Pemerintah Kec. Ciwidey Kab. Bandung, Terang Dia. (BR.01)
Discussion about this post