GARUT, (BR-NET) – Bertempat di Aula Kelurahan Ciwalen, Kelurahan Ciwalen Kecamatan Garut Kota gelar Program Pemberdayaan Pelatihan Pengelolaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) se-Kelurahan Ciwalen.
Ohan Suryana Lurah Ciwalen dalam sambutannya bahwa di Kelurahan Ciwalen sudah terbentuk wadah UMKM.
“Alhamadulillah Kelurahan Ciwalen sudah punya wadah UMKM, alhamdulillah pengurusnya juga sudah terbentuk dan sebagai Ketuanya Rudi dari RW 10,” kata Ohan Lurah Ciwalen, Kamis (24/7/2025).
“Pelatihan ini kami lakukan supaya warga masyarakat Ciwalen paham dan mengerti tentang UMKM,” imbuhnya.
Sementara itu, Rena Sudrajat Camat Garut Kota dalam sambutannya menyampaikan akan pentingnya pelatihan UMKM.
“Dimana dalam kegiatan ini menggunakan dana kelurahan untuk meningkatkan pendapatan warga masyarakat,”katanya.
Dana kelurahan, dikatakan Rena, memberikan manfaat signifikan bagi warga, terutama dalam pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
“Dana ini memungkinkan percepatan pembangunan, peningkatan kualitas hidup, dan penguatan kelembagaan kelurahan,” ujarnya.
Berikut, dia menjelaskan, beberapa manfaat dana kelurahan untuk warga :
Dana kelurahan dapat digunakan untuk membangun atau memperbaiki fasilitas umum seperti jalan, jembatan, drainase, saluran air bersih, dan penerangan jalan.
Dana ini juga , kata dia, dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kebersihan, pengelolaan sampah, dan penghijauan lingkungan, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Dana kelurahan dapat digunakan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, serta pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) seperti sekarang ini pelatihan UMKM,” jelasnya.
“Saya berharap warga masyarakat dengan adanya pelatihan ini bisa paham dan mengerti yang nantinya bisa meningkatkan pendapatan,” ungkapnya.
Asep Mulyana Kabid Pemberdayaan Koprasi dan UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Garut mengatakan akan pentingnya perizinan usaha
“Legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam konteks Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting. IMB, yang merupakan izin resmi dari pemerintah daerah, menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk didirikan atau direnovasi,” katanya.
Bagi UMKM, imbuhnya, memiliki IMB memastikan bangunan tempat usahanya berdiri adalah sah dan sesuai dengan aturan, serta memberikan perlindungan hukum dan kemudahan dalam mengakses berbagai fasilitas dan dukungan dari pemerintah.
Pentingnya IMB bagi UMKM itu sangat perlu karena itu menunjang usaha kita untuk berkembang/legalitas Usaha.
“IMB memberikan kepastian hukum bahwa bangunan tempat usaha UMKM berdiri telah memenuhi persyaratan yang berlaku, sehingga usaha tersebut beroperasi secara legal,” ujarnya.
Dengan memiliki IMB, Asep menjelaskan, UMKM terlindungi dari potensi masalah hukum, seperti pembongkaran paksa atau sanksi administratif yang mungkin timbul akibat bangunan yang tidak memiliki izin.
Seringkali jmenjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai program bantuan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk UMKM, seperti pinjaman modal, pelatihan, dan bantuan pemasaran.
Meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, dan lembaga keuangan terhadap UMKM, karena menunjukkan bahwa usaha tersebut dikelola secara profesional dan sesuai dengan aturan. (Dadang).
Discussion about this post