Bandungraya.net – Bandung | Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (24/6/2021).
Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. “Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah,” lanjut Yaqut.
Yaqut mengatakan, SE ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran.
Edaran ini pun ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Kemudian kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” ucap Yaqut.
Adapun beberapa hal yang diatur antara lain pelaksanaan kegiatan di masjid atau musala, takbir keliling, salat Idul Adha, penerapan protokol kesehatan saat salat Idul Adha hingga tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Discussion about this post