“Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. Pemberian BSU diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” terangnya.
Ida menambahkan, pemerintah juga akan memprioritaskan Kartu Prakerja bagi korban PHK, serta menyelenggarakan program reguler perluasan kesempatan kerja demi membantu masyarakat di masa pandemi, yakni program padat karya untuk 45 ribu orang, dan tenaga kerja mandiri melalui wirausaha produktif untuk 100 ribu orang.
Dengan kehadiran dukungan-dukungan tersebut, Ida berharap para pengusaha dapat terus mengadakan dialog secara bipartit dengan pekerja/buruh terkait untuk mencari solusi terbaik. Sehingga, kelangsungan usaha tetap terjaga dengan memperhatikan keberlangsungan hidup pekerja/buruh.
“Saya yakin dan percaya apabila pengusaha dan pekerja/buruh saling terbuka dan berdialog mengenai masalah yang sedang dihadapi maka akan mendapatkan solusi dan jalan keluar yang dapat diterima oleh kedua belah pihak,” pungkasnya. (Red)












Discussion about this post