KAB. BANDUNG, (BR.NET).- Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Penerapan Undang- Undang( UU) No 17, tentang Kesehatan yang mencakup sebagian program kesehatan tercantum kesehatan sistem reproduksi. Spesialnya Ayat( 4) butir“ e”, dikatakan Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, ialah penyediaan perlengkapan kontrasepsi, dikala ini terdapat kecenderungan salah anggapan.
Implementasi PP tersebut, disebutkan legislator dari Fraksi Golkar yang akrab disapa Kang Sugih, cenderung menuju pada bimbingan pengarahan supaya generasi muda tidak ikut serta dengan pergaulan leluasa yang jelas sangat merugikan bermacam pihak.
Bimbingan tersebut, dia meningkatkan, dapat saja berbentuk pemberian penjelasan menimpa uraian ikatan tubuh terlarang, pemakaian perlengkapan kontrasepsi, akibat pernikahan dini, dan penangkalan kehancuran reproduksi.
“ Disini aku menekankan kalau PP No 28 itu lebih menuju pada pembelajaran sex supaya generasi muda memiliki pengetahuan tentang perihal itu,” katanya di Gedung DPRD, Jumat 16 Agustus 2024.
Kala ditanyakan ayat 4 butir“ e”, Kang Sugih menuturkan itu baru perencanaan saja. Sehingga tidak dikenal apa memanglah itu wajib dilaksanakan ataupun tidak. Dikala ini masih belum jelas.
“ Tetapi yang lebih tentu, pemberian bimbingan terhadap generasi muda itu wajib lebih priotas,” tutupnya.***
Discussion about this post