PANGALENGAN (BR).- Disinyalir Ketua Kelompok Tani Giri Mukti, Kampung Babakan Tipar, RW 17 Desa Lamajang, Pangalengan menyalahgunakan wewenang yang diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan hasil penelusuran bandungraya.net ditemukan adanya kejanggalan yang sudah dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Tani Girimukti, diantaranya, bantuan lumbung pangan masyarakat sudah bukan bibit ataupun gabah tetapi berbentuk uang dan apabila uang tersebut tidak bisa dikembalikan pada musim panen bunganya akan bertambah berlipat – lipat.
Hal tersebut diperkuat oleh pengakuan salah seorang anggota kelompok tani Girimukti AR (32 thn) telah meminjam bibit yang berupa uang sebesar RP. 3.500.000 pada akhir tahun 2021.
Karena hasil garapannya tidak sesuai dengan yang diharapkan, lanjut AR, maka AR belum bisa mengembalikannya sehingga sampai sekarang pada tahun 2022 hutang AR kepada Ketua Kelompok Tani tercatat RP.7.000.000
“Bunganya besar sekali, alih – alih untuk memberantas rentenir, pada kenyataanya lebih dari pada rentenir,” kata AR dirumahnya Rabu 1 Juni 2022.
Hal senada dikatakan salah seorang anggota kelompok tani yang tidak mau disebutkan namanya, banyak bantuan yang diperuntukan bagi kelompok tani yang tidak pernah dibagikan kepada masyarakat sebagai anggota kelompok tani Girimukti.
“Selain meminjamkan uang dengan bunga yang sangat besar, oknum ketua kelompok tani juga tidak pernah terbuka dan tidak pernah menerima bantuan tani, seperti bantuan kedelai, mes, bibit tani dan masih banyak lagi,” katanya.
Ditempat terpisah Ketua Kelompok Tani Girimukti, Ahmad pada saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya sudah sesuai dengan arahan dari pemerintah dan diketahui oleh Unit Pelayanan Teknis Kecamatan Pangalengan.
“Semua sudah berdasarkan kesepakatan jadi jangan pernah menyalahkan saya dan jangan merasa ditekan oleh saya,” kata Ketua Kelompok Tani Giri Mukti, Ahmad.( BR. 25 )
Discussion about this post