KAB. BANDUNG (BR).- Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Praniko Imam Sagita sangat menyayangkan atas insiden yang terjadi di Kampung Cai Rancaupas Kabupaten Bandung.
Menurut Praniko, Pihak Perhutani yang memiliki HGU lahan yang diberikan Pemerintah dalam hal ini nampaknya tidak bisa menjalankan fungsi tugasnya dengan baik, Ujar Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Kamis 9 Maret 2023.
Dikatakan Legislator Partai Gerindra ini, menyampaikan bahwa Perhutani merupakan Perusahaan BUMN yang berlatar belakang adalah pertanian, dan pertanian masyarakat tentunya Perhutani sendiri harus memahami betul hak dan kewajiban sebagai pemilik HGU.
Dimana lahan ini sudah di kerjasamakan dengan pihak pengelola wisata Rancaupas, Dan inipun harus dikaji kembali karena kerusakan yang terjadi dampak dari dilaksanakannya event motorcross sudah sangat nyata dan jelas bukan lagi Hoax, Tegas Praniko.
” Beberapa tokoh masyarakat pun mengeluh atas kejadian tersebut, kami komisi B sangat menyayangkan kejadian tersebut “.
Pada dasarnya Kami dari DPRD khususnya Komisi B, sangat mendukung dilaksanakannya event event trail di kabupaten bandung, namun tentunya dengan konsep yang benar dan baik serta tidak ada kecendrungan terhadap terjadinya kerusakan alam yang ada, Ulas Ketua Komis B.
Dampak dari kejadian ini Pihak Panitia dan Perhutani, baik Secara moril, materi, dan secara hukum harus bertanggung jawab karena ini sudah pelanggaran perusakan lingkungan, kami komisi B sangat menyangkan hal ini terjadi, mudah mudahan kedepan tidak terjadi lagi ditempat lain.
Sambung Praniko Imam Sagita, kalaupun harus ada event nanti harus dikaji secara kegiatan, lingkungan dan lainnya sehingga bisa berjalan sesuai dengan aturan dan lingkungan tidak ada yang rusak serta masyarakat tidak dirugikan, Pungkasnya ( BR. 01 )
Discussion about this post