BANDUNG (BR.NET).- Perwujudan pembangunan berawal dari perencanaan, pelaksanaan atau pengerjaan, hingga pertanggungjawaban administrasi yang biasa dilaksanakan di tingkat pemerintahan desa.
Untuk diketahui desa adalah bentuk pemerintahan terkecil di Indonesia yang merupakan kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah tertentu. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Desa memiliki beberapa kewenangan, di antaranya kewenangan berdasarkan hak asal usul. Kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Terkait dengan penyelenggaraan pemerintah desa, H. Tarya Witarsa, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB hadir di tengah-tengah aparatur Desa Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Selasa (7/1/2025).
Selain Kepala Desa Sarimahi, hadir pula Camat Ciparay H. Rachmat, Babinsa dan sejumlah pihak terkait lainnya saat melaksanakan diskusi perencanaan pembangunan di desa tersebut.
“Sambil ngobrol santai kita membahas tentang perencanaan pembangunan di desa, kebetulan saya sebagai Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, yang salah satunya membidangi pembangunan,” kata Tarya dalam keterangannya.
Untuk perencanaan pembangunan itu, ia menyebutkan ada sejumlah pos anggaran yang digulirkan pemerintah ke desa, mulai dari anggaran dana desa (pusat), bantuan gubernur (bangub/provinsi) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD/kabupaten).
“Dari sumber anggaran itu di antaranya untuk perencanaan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu untuk penggunaan anggaran lainnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di desa,” jelas Tarya.
Namun demikian, Tarya mengungkapkan bahwa setiap perencanaan pembangunan desa yang menggunakan dana desa dilakukan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“Musrenbangdes merupakan forum untuk bermusyawarah mengenai perencanaan pembangunan di desa. Dan ini harus dilaksanakan,” katanya.
Disebutkan, bahwa dalam Musrenbangdes, akan dilakukan beberapa hal, seperti menentukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan, membahas persoalan yang dihadapi masyarakat desa, menetapkan jumlah anggaran yang akan digunakan.
“Itulah yang harus diketahui banyak pihak, berkaitan dengan pelaksanaan Musrenbangdes,” ucapnya.
Dikatakannya, perencanaan pembangunan desa yang baik dapat membantu desa untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat secara tepat.
Tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk pembangunan desa, di antaranya memenuhi kebutuhan dasar, mengembangkan potensi ekonomi lokal, membangun sarana dan prasarana desa, memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan.
Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai hal, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, penyaluran bantuan langsung, penanganan kasus stunting, dan upaya ketahanan pangan.( Awing )
Discussion about this post