KAB. BANDUNG (BR) — Ahli waris dari keturunan Keluarga Adasan (Alm) menggugat tanah seluas 12 hektar di Kampung Cipandawa, Desa Alam Endah, Kabupaten Bandung.
Salah seorang yang menamakan dirinya keturunan dari Keluarga Adnasan (alm), Hj Neneng, mengatakan, pihaknya merupakan ahli waris yang sebenarnya.
“Kami mewakili keluarga Adnasan yang merupakan ahli waris yang sebenarnya, mempertanyakan hak waris yang sekarang sudah menguasai tanah peninggalan keluaga, ” katanya. Rabu 7 Juni 2023.
Neneng juga menjelaskan, dikarenakan keluarga Adnasan tidak punya anak dan sisi lain sudah kebagian, sedangkan keluarga Adnasan belum kebagian.
“Tentunya kami sebagai ahli waris, hukumnya wajib untuk mempertanyakan hak keluarga Adnasan sebagai cucu dan wakil dari Soma,” tuturnya.
Tanah 4 Hektar peninggalan Abnasan, lanjut Neneng, diduga pada saat ini sudah dikuasai oleh Omo suami dari Odah dan bukan dari ahli waris yang sebenarnya.
Hal tersebut siperkuat oleh pengakuan Cucu Adnasan, Ahmad Hidayat, mengatakan, Omo merupakan suami Odah yang dulunya berpropesi sebagai pengembala dan juga sebagai penggarap tanah, sedangkan Odah merupakan anak sambung dari Adasim yang memegang surat tanah leter C.
“Didalam surat leter C tersebut, tercatat Omo Bin Adnasan seluas 25000 meter, padahal mereka bukan ahli waris yang sebenarnya. Saya sebagai cucu dari Adnasan, merupakan ahli waris yang sebenarnya, tetapi tidak pernah menerima hak waris dari mendiang almarhum, ” kata Ahmad Hidayat.
Ahmad juga mengaku, bahwa pihaknya pernah di undang RW setempat untuk menjelaskan silsilah waris, sementara cucu dari Oma tidak bisa menjelaskan secara rinci silsilah keturunannya.
Bahkan Pemerintah Desa Alam Endah, sudah seeing memanggil cucu dari Oma tidak pernah mau datang dan sepertinya tak ada itikad baik.
Hal senada dikatakan cucu dari Adnasan, Komar, mengatakan, pihaknya sudah sepakat bersama semua keturunan Adnasan yang lainnya untuk terus berjuang untuk mendapatkan hak sebagai ahli waris yang sebenarnya.
“Diharapkan kedepan, segera ada titik temu dan penyelesaian secara konfrehensip, karena tanah dengan luas 12 hektar tersebut ada yang lebih berhak,” pungkasnya. (BR- 05)
Discussion about this post