Bandungraya.net – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Tahun 2020.
Selain Aa Umbara, status tersangka juga ditetapkan kepada Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG).
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021) dilansir Galamedianews.
Discussion about this post