Selasa, 1 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

KUA Naringgul Mencatat Ada Peningkatan Perkawinan Resmi

Senin, 5 Juni, 2023 | 10:20 pm
Kepala KUA Naringgul beserta staf

Kepala KUA Naringgul beserta staf

Cianjur (BR).– Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Naringgul, kabupaten Cianjur mencatat ada peningkatan singnifikan di tahun 2023 warga masyarakat yang melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat dibanding tahun sebelumnya.

WAJIBDIBACA

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yudha: BTT Rp38 M Bisa Digunakan untuk Penanggulangan

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yudha: BTT Rp38 M Bisa Digunakan untuk Penanggulangan

Senin, 30 Juni, 2025 | 11:33 am
Ketua Paguyuban Rahayu Menolak Pengambilan Air Dari Sungai Citarum,Direktur Teknik PDAM Tirtarahaja Beri Penjelasan.

Ketua Paguyuban Rahayu Menolak Pengambilan Air Dari Sungai Citarum,Direktur Teknik PDAM Tirtarahaja Beri Penjelasan.

Selasa, 24 Juni, 2025 | 10:47 pm

Kepala KUA kecamatan Naringgul, Ajah Suryana mengatakan, dari data yang tercatat untuk tahun ini ada kenaikan dari tahun sebelumnya.

“Ada peningkatan karena di tahun sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19, sehingga yang mendaftar pernikahan sangat sedikit,” ujar Ajah Suryana kepada bandungraya.net, Senin (5/6/2023).

Ajah menjelaskan, syarat perkawinan yang sah disebutkan dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan atas perubahan, dari Undang-Undang nomor 1 tahun 1974. yang mana dijelaskan bahwa yang bisa melangsungkan Perkawinan/Pernikahan resmi dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) usia kedua mempelai harus sudah mencapai 19 tahun.

“Warga masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan wajib mendaftar ke Kantor Urusan Agama, agar nantinya resmi tercatat dan mendapatkan surat nikah, dan bukan nikah bodong,” jelasnya.

Lebi dari itu, lanjut Ajah, nantinya mereka yang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama akan memiliki buku nikah resmi.

“Dengan memiliki buku nikah yang resmi, nanti apabila memiliki keturunan bisa langsung mengajukan persyaratan untuk pembuatan akte Lahir anak. Selain itu juga buku nikah bisa dijadikan persyaratan lain-lain nya,” pungkasnya (BR-20).

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Dandim 0612/TSM Buka Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Koramil Model

Dandim 0612/TSM Buka Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Koramil Model

Diakhir Jabatan Hengki Kurniawan Optimalkan Kualitas Pelayanan Dasar

Diakhir Jabatan Hengki Kurniawan Optimalkan Kualitas Pelayanan Dasar

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist