Cianjur (BR).– Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Naringgul, kabupaten Cianjur mencatat ada peningkatan singnifikan di tahun 2023 warga masyarakat yang melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat dibanding tahun sebelumnya.
Kepala KUA kecamatan Naringgul, Ajah Suryana mengatakan, dari data yang tercatat untuk tahun ini ada kenaikan dari tahun sebelumnya.
“Ada peningkatan karena di tahun sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19, sehingga yang mendaftar pernikahan sangat sedikit,” ujar Ajah Suryana kepada bandungraya.net, Senin (5/6/2023).
Ajah menjelaskan, syarat perkawinan yang sah disebutkan dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan atas perubahan, dari Undang-Undang nomor 1 tahun 1974. yang mana dijelaskan bahwa yang bisa melangsungkan Perkawinan/Pernikahan resmi dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) usia kedua mempelai harus sudah mencapai 19 tahun.
“Warga masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan wajib mendaftar ke Kantor Urusan Agama, agar nantinya resmi tercatat dan mendapatkan surat nikah, dan bukan nikah bodong,” jelasnya.
Lebi dari itu, lanjut Ajah, nantinya mereka yang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama akan memiliki buku nikah resmi.
“Dengan memiliki buku nikah yang resmi, nanti apabila memiliki keturunan bisa langsung mengajukan persyaratan untuk pembuatan akte Lahir anak. Selain itu juga buku nikah bisa dijadikan persyaratan lain-lain nya,” pungkasnya (BR-20).
Discussion about this post