Sachrial menjelaskan, ketika masih dalam tahapan pilkada atau proses hukum hasil pilkada. Maka, kehadiran mereka itu sebagai pasangan calon terpilih.
“Tidak ada aturan atau Undang-undang yang mengatakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tapi yang ada pasangan calon terpilih, Masyarakat saja tahu, masa sekelas gubernur tidak tau,” tegasnya.
Sachrial menegaskan, karena proses pilkada Kabupaten Bandung masih dalam proses hukum. Maka, semua pihak harus bisa menahan diri.
“Semua pihak, siapapun harus bisa menahan diri karena semua ini masih masuk dalam tahapan pilkada. Semuanya masih berproses, belum usai dan belum diputus,” katanya.
Sachrial berharap kepada pemprov Jabar, untuk tidak mengabaikan keterikatan Undang-undang dan hukum pilkada.
“Saya harapkan kepada Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Gubernurnya, untuk tidak mengabaikan UU Pilkada ini. Karena masih masa tahapan Pilkada, maka saya pertanyakan kafasitas Pasangan Bedas hadir pada kegiatan pelantikan Pj Sekda dan undangan seperti apa,” tegasnya.
Discussion about this post