Bandungraya. net – Sumedang | DPRD Kabupaten Sumedang menyetujui permohonan hibah penyerahan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang kepada Polres, Kementerian Agama dan MUI Sumedang.
Hal ini, diungkapkan Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra, saat Rapat Kerja di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin (01/03/2021).
Tampak hadir pula dalam Raker tersebut, unsur Pimpinan DPRD beserta Alat Kelengkapan dan Fraksi-fraksi DPRD Sumedang, bersama unsur eksekutif yang dihadiri Asisten Administrasi, unsur Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional, BPKAD, serta perwakilan dari Polres, Kemenag dan MUI selaku pemohon.
Dikatakan IP (sapaan ketua DPRD), bahwa pada prinsipnya DPRD menyetujui hibah yang akan dilakukan oleh Pemda kepada Polres, yang mana lahan Mapolres dan sekitarnya masih milik Pemda Sumedang.
“Begitu pun, permohonan dari Kemenag dan MUI, kami juga menyetujui dan mendorong agar jajaran Pemda segera menempuh sesuai dengan cara dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Discussion about this post