Kab.Bandung (BR.NET).- Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung saat ini sudah memproses Instruksi Presiden (Inpres) melalui Inpres No 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI No 800 tahun 2025 tentang Dilakukannya Efisiensi Anggaran.
“Terutama penekanan di dalam Surat Edaran tersebut adalah 50 persen perjadin (perjalanan dinas) untuk semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), termasuk DPRD yang anggarannya disimpan pada perangkat daerah Sekretariat Dewan,” kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB Acep Ana dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Legislator PKB Acep Ana ini menyebutkan untuk melakukan PP (Peraturan Pemerintah) No 77 tahun 2020 bahwa dapat dilakukan perubahan anggaran dalam keadaan tertentu.
“Tentunya harus ada konsideran hukumnya, yang mengamanati dalam hal ini Bupati melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) keadaan tertentu itu ada pada Instruksi Presiden No 1 tahun 2025,” katanya.
Kemudian secara detail atau secara teknis disampaikan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No 800 tahun 2025.
“Untuk melakukan itu, DPRD Kabupaten Bandung melalui anggaran yang ada pada Sekretariat Dewan 50 persen anggaran perjadinnya diefisiensi pada anggaran-anggaran yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran, di antaranya adalah delapan item mulai pendidikan, kesehatan dan seterusnya,” jelasnya.
Menurutnya, hampir semua perjalanan dinas DPRD itu terkena efisiensi, yaitu Rp 8,3 miliar lebih.
“Dialihkan ke anggaran-anggaran lainnya sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI dan Instruksi Presiden,” katanya.
“Ini sebagai bukti bahwa DPRD dalam hal ini juga peduli terhadap efisiensi anggaran dan peduli terhadap hal lainnya,” imbuhnya.
Dikatakan Acep Ana, perjalanan dinas itu bagian dari komponen paket dalam kegiatan DPRD. Ketika DPRD membahas LKPJ (Laporan Keterangan Pertangungjawaban) misanya, atau membahas Pansus (Panitia Khusus) tentang Raperda misalnya.
“Itu memang sudah menjadi kebiasaan secara tahapan Perundang-Undangan. Disamping ada publik sharing, ekspos OPD dan lainnya. Kemudian untuk mendalami ada studi komparatif. Akan tetapi Instruksi Presiden dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI mengamanatkan untuk perjalanan dinas 50 persen diefisiensi,” tuturnya.
“Kita legowo terhadap hal itu. Mudah-mudahan pada posisi efisiensi ini juga DPRD tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Agar semua yang menjadi kewajiban dan tupoksi (tugas dan fungsi) DPRD tetap berjalan,” ujarnya.
Meski ada efisiensi anggaran perjalanan dinas, Acep Ana berharap tidak merubah kualitas kerja DPRD.
“Juga tidak merubah produk hukum atau kebijakan yang memang dilakukan oleh DPRD. Salam Ramadan, semoga kita melaksanakan puasa ini mendapatkan hikmah dan keberkahan hingga kembali Fitri,” ujarnya.(Gum)
Discussion about this post