Jakarta, (BR.NET).- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mahfud MD menuliskan pesan kepada pimpinan partai politik serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pagi ini. Pesan lewat media sosial X itu selaku wujud statment perilaku terhadap langkah DPR yang melaksanakan perbaikan terhadap UU Pemilihan Kepala Wilayah.
Perbaikan UU Pilkada dicoba satu hari sehabis Mahkamah Konstitusi( MK) mengganti ketentuan pencalonan pilkada lewat vonis no 60/ PUU- XXII/ 2024. Tetapi, DPR tidak mengakomodasi totalitas vonis itu serta hendak mengesahkan perbaikan tersebut dalam rapat paripurna hari ini.
Dalam pesannya, Mahfud, yang pula mantan pimpinan MK, menegaskan jika vonis MK merupakan tafsir formal konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik serta bersiasat buat menemukan bagian dalam kekuasaan itu boleh serta itu memanglah bagian dari tujuan membangun negeri merdeka.
” Namun terdapat prinsip demokrasi serta konstitusi yang mengendalikan game politik,” ucap Mahfud.
Bagi ia, sangat beresiko untuk masa depan Indonesia bila lewat demokrasi prosedural( konspirasi dengan menang- menangan jumlah kekuatan cuma dengan koalisi taktis) siapa juga merebut kue- kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
” Silakan ambil serta bagi- bagi kue kekuasaan. Cocok konstitusi Kamu berhak melaksanakan serta menemukan itu. Namun tetaplah dalam koridor konstitusi supaya Indonesia selamat. Berbuatlah tetapi” Jangan sempat letih menyayangi Indonesia”,” kata Mahfud yang pula mantan menko polhukam itu. (Red)
Discussion about this post