Jumat, 21 November, 2025

Melalui Keputusan MK, Memberi Ruang Pergerakan Pemuda untuk Hadir Sebagai Pemimpin Negara

KAB. BANDUNG (BR) –Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), akhirnya terkabulkan.

WAJIBDIBACA

Hal tersebut, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Komunitas pecinta burung kicauan yang ada di wilayah Kecamatan Ciwidey, Ade Ramli, mengatakan, sidang putusan melalui MK merupakan instrumen penting dalam membangun semangat dan Aktivitas pemuda pada ranah politik.

Instrumen tersebut, lanjutnya, merupakan bagian yang penting bagi pergerakan yang dilakukan oleh Pemuda.

“Menjadi realita bahwa pemilih yang berasal dari kaum melineal menjadi mayoritas dari kalangan pemuda saat ini,” katanya di tempat kediamannya. Kamis 19 Oktober 2023.

Ade Ramli juga menuturkan, bahwa kehadiran pemuda dalam setiap aspek kehidupan sangat berperan, begitupun dalam aspek kepemimpinan dalam aspek kepemimpinan.

“Terkait batas usia untuk Capres dan Cawapres yang akan diselenggarakan pada yang akan datang, masih menjadi perbincangan yang hangat ditengah – tengah masyarakat,” tuturnya.

Begitu jelas dalam keputusan MK, tentunya menjadi kesempatan yang sangat besar bagi pemuda untuk ikut membawa negara menjadi yang lebih baik lagi.

“Didalam kesempatan yang sangat besar ini, kami setuju dan mendukung atas keputusan yang sudah ditetapkan oleh MK,” pungkasnya. (BR-05/65)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM