Jakarta (BR).- Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi memastikan implementasi harga minyak goreng yang sesuai dengan peraturan pemerintah akan segera diterapkan secara efektif paling lambat dalam empat hari mendatang.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Mendag menyebut, HET tersebut baik dari pedagang ritel maupun para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melakukan aktivitas perdagangan di pasar tradisional.
Tepatnya semenjak 1 Februari 2022 para pedagang ritel modern yang tergabung dalam asosiasi tersebut mengimplementasikan kebijakan satu harga HET itu.
“Para pedagang ritel sudah sepenuhnya menerapkan kebijakan harga itu ketika menjual komoditas minyak goreng di kios yang dimilikinya. Dalam 3-4 hari mendatang harga minyak goreng normal kembali, harganya akan mengikuti dari kebijakan HET,” ujar Lutfi ketika melakukan kunjungan kerja ke Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022) dikutip dari infopublik.id.
Sedangkan, kata Lutfi, pelaku UMKM yang melakukan aktivitas perdagangan di pasar tradisional saat ini tengah melakukan proses mencampur atau blending minyak goreng dari beragam harga.
Tindakan itu memang memerlukan waktu proses beberapa hari ke depan, untuk menyesuaikan harga minyak goreng dari beragam harga yang mengikuti aturan dari pemerintah.
“Masih proses blending, jadi harga minyak goreng di pasar tradisional masih ada yang beragam harga,” ungkap Lutfi.
Mendag berharap, dalam beberapa hari ke depan harga komoditas minyak goreng dapat berada sesuai dengan aturan pemerintah. Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati harga minyak goreng yang terjangkau di berbagai fasilitas baik di pasar tradisional maupun juga di ritel modern yang tersebar di pelosok tanah air dalam beberapa waktu ke depan. (Red)
Discussion about this post