Jakarta (BR).- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno meluncurkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor KM/107/KD.03/2021 Tahun 2021 tentang Panduan Pengembangan Desa Kreatif, sebagai upaya untuk mengembangkan dan menggali potensi kreativitas masyarakat desa di Tanah Air sehingga menjadi kekuatan dalam pemulihan ekonomi dengan terbukanya lapangan kerja.
Sandiaga Uno menjelaskan, jumlah desa di Indonesia pada 2019 telah mencapai 83.820 yang didominasi desa berkembang. Kemenparekraf berkomitmen penuh menggarap Program Desa Kreatif melalui pengembangan produk unggulan dan ekosistem ekonomi kreatif desa.
“Ini adalah awal bagaimana kita menghadirkan peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat di sektor ekonomi kreatif. Pada tahun 2022, Program Desa Kreatif akan diajukan menjadi program inisiatif baru agar dapat masuk dalam RKP 2023 dan menjadi program prioritas Kemenparekraf,” kata Sandiaga, melalui siaran pers Biro Komunikasi Kemenparekraf.
Saat ini, lanjut Sandiaga, Kemenparekraf juga tengah menyusun Roadmap Pengembangan Desa Kreatif. Pada 2021, Kemenparekraf telah melaksanakan proyek percontohan desa kreatif yaitu Desa Mustika dan Desa Sumber Baru di Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan Binaan Program PPM PT. Borneo Indobara (BIB) sebagai implementasi kerja sama Kemenparekraf dengan Kementerian ESDM.
“Dengan telah ditetapkannya Kepmen ini, diharapkan dapat dijadikan acuan oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, akademisi, swasta, dan semua stakeholder terkait dalam mendukung pengembangan Desa Kreatif,” ujarnya.
Desa Kreatif sendiri merupakan sebuah kawasan yang terletak di wilayah administratif desa/kelurahan yang masyarakatnya telah mengembangkan produk unggulan di satu atau lebih dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi desa.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Muhammad Neil El Himam, menambahkan bahwa berdasarkan level pengembangannya, desa kreatif dibagi menjadi empat kategori yaitu inisiatif, produktif, inovatif, dan berkelanjutan.
“Pembagian kategori ini berdasarkan beberapa indikator yaitu produk, pemasaran, sumber daya manusia, pendampingan dan kolaborasi, kelembagaan, infrastruktur, serta teknologi digital dan finansial,” katanya. (Red)













Discussion about this post