Pangalengan (BR).- Acungan jempol patut kita apresiasi terhadap Desa yang ada di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, fasalnya meski Dana Desa belum juga mereka terima namun kegiatan dilapangan sama sekali tidak terhambat dengan terlambatnya pencairan Dana Desa tersebut.
Seperti yang terjadi di Desa Margamulya, Desa Tribakti Mulya, dan Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, walau DD belum cair tapi kegiatan sudah bisa mencapai 80 %, 100 % dan 75 %.
Berkenaan dengan hal tersebut Camat Pangalengan Kab. Bandung H. Eef Syarif. H saat duhubungi bandungraya. net menuturkan bahwa secara aturan keuangan, bilamana dana sudah diterima baru ada kegiatan, dan bilamana Dana belum turun tetapi dilapangan sudah ada penyelenggaraan kegiatan itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa dan lembaga terkait didalamnya.
Sementara Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Laporan Inspektorat Kabupaten Bandung, M. Dani, SH. MM. Saat dihubungi bandungraya. net mengatakan bahwa penggunaan Dana Talang yang terjadi di Desa desa yang ada dikecamatan Pangalengan Kab. Bandung sama sekali itu tidak dibenarkan, apalagi Dana Talang tersebut tidak jelas dari mana sumbernya, jelas Dani. (BR. 01)
Discussion about this post