BANDUNG (BR).-Kordinator pusat Milenial Indonesia Saudara Awi Jaya, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres.
Menurut awi, keputusan Mahkamah Konstitusi adalah instrumen penting dalam membangun semangat dan Aktivitas pemuda pada wilayah politik.
“Hal ini penting untuk kita sadari bahwa instrumen pemuda adalah bagian penting dalam membangun sendi sendi gerakan dilapisan masyarakat”katanya
“Bukan hanya soal membangun gerakan pemuda ditengah tengah masyarakat, bahwa realitas pemilih saja berbicara soal kelompok mayoritas pemilih dikuasai oleh kelompok muda, ini menjadi bagian penting bagaimana kita dapat memberikan pencerahan kepada pemuda dan milenial yang ada bahwa penting bagi pemuda untuk sama sama berperan dan ambil bagian pada aspek kepemimpinan diberbagai sektor”terangnya
Terakhir Awi menyampaikan, memang berbicara soal batas minimal usia Capres-Cawapres masih menjadi pro-Kontra yang hangat di tengah masyarakat, namun ini bukanlah menjadi masalah yang besar, dunia demokrasi memang mengisyarakatkan demikian soal setuju dan tidak setuju.
“Yang jelas kita pada kesempatan ini mendukung dan sepakat dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah,” tutupnya. (BR.17)
Discussion about this post