Selasa, 19 Agustus, 2025

MK Tolak Gugatan Pemohon, Bidang Hukum Apdesi Kab. Bandung, Minta Gubernur Jabar Segera Melantik DS-SAHRUL

Bandungraya.net – Soreang |  Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perselisihan hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bandung, berdasarkan putusan MK No 46/PHP.BUP-XIX/2021. maka hasil KPU Kabupaten Bandung tentang rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bandung telah mutlak.

WAJIBDIBACA

Dimana, paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan dinyatakan telah sah menjadi Bupati Bandung terpilih.

Menanggapi hal tersebut Alo Sobirin Kepala Desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung berharap kepada Gubernur Jabar dan KPU agar segera mengagendakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Keputusan MK terkait PHP Kabupaten Bandung yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak akhirnya diputuskan hari ini,” kata Alo kepada wartawan, Kamis 18 Maret 2021.

Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut, pihaknya merasa optimis semua program akan berjalan tanpa ada kendala.

“Untuk mendapatkan kepastian semua pelayan publik, saya atasnama pribadi dan lembaga mengharapkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati disegarakan,” jelasnya.

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist