KAB. BANDUNG (BR).– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bandung mengapresiasi harapan sebagian warga pasar Banjaran, yang menginginkan penghentian sementara revitalisasi pasar Banjaran.
Karena menurut Warga pedagang pasar banjaran menilai ada beberapa hal yang belum dipenuhi oleh pengembang pasar.
Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bandung Mochamad Lutfhi Hafiyyan usai Paripurna Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 382 pada awak media mengatakan, revitalisasi pasar Sehat Banjaran harus dihentikan untuk sementara.
” Karena sampai saat ini masih ada warga pasar yang belum terlayani keinginan dan harapannya ” Ujar Lutfhi.
Melihat perkembangan yang terjadi, rencana revitalisasi pasar banjaran masuk dalam agenda sidang PTUN (pengadilan tata usaha negara) yang diajukan Kelompok warga pedagang pasar (Kwarppa) Banjaran, Ulasnya.
“kami mengimbau revitalisasi pasar banjaran dihentikan sementara,” Tegas Mochammad Luthfi Hafiyyan.
Penghentian sementara revitalisasi pasar ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang. Salah satunya muncul dari Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kwarppa) Banjaran yang masuk ke dewan.
Sambung lufhfi, Kwarppa menilai para pedagang menginginkan penghentian dilakukan karena merasa belum pulih secara ekonomi paska pandemi Covid19.
Diantaranya; munculnya PKL dan pasar tumpah akibat kurangnya pengawasan, fisik bangunan yang digunakan bukan peruntukannya, serta penangan sampah yang seringkali terlambat sehingga terjadi penumpukan.
Berdasarkan hal itu, Kwarppa mengajukan permohonan untuk menghentikan revitalisasi pasar Banjaran yang kini sudah masuk di ranah PTUN.
Revitalisasi pasar sehat Banjaran berdasarkan SK Bupati Bandung, nomor 602/Kep. 73-Disperkimtan/2022 Tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung.
Selain itu, penetapan Sekda nomor 602.1/Kep.64-Disperkimtan/2022. Tentang penetapan pemenang Mitra bangun guna serah pembangunan dan pengelolaan pasar sehat Banjaran.
Sampai saat ini, revitalisasi masih menunggu keputusan hasil sidang PTUN Bandung dengan agenda perkara Nomor perkara : 37/G/2023/PTUN BANDUNG, Tukas Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bandung. ( red )
Discussion about this post