Garut, (BR.NET).- Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam tata cara pemulasaraan jenazah, Pemerintah Desa (Pemdes) Jatisari, Kecamatan Karangpawitan, menggelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah tingkat desa.
Kegiatan yang digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Jatisari ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat dalam merawat jenazah sesuai dengan syariat Islam dan protokol kesehatan. Materi pelatihan mencakup praktik memandikan, mengkafani, dan menyalatkan jenazah dengan menggunakan alat peraga.
Ketua MUI Desa Jatisari, Ustaz Kamal, dalam sambutannya pada Rabu (30/10/2025), menegaskan bahwa pelatihan ini sangat penting karena mengurus jenazah merupakan kewajiban fardhu kifayah. “Kegiatan ini membantu masyarakat agar sigap dan terampil dalam melaksanakan pemulasaraan jenazah,” ujarnya.
Ustaz Kamal juga menyampaikan beberapa tujuan dan manfaat dari pelatihan ini, antara lain:
- Meningkatkan keterampilan: Melatih masyarakat, terutama kader desa, kelurahan, atau warga yang ditunjuk, agar terampil dalam memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.
- Memenuhi kebutuhan masyarakat: Menjawab kebutuhan akan petugas pemulasaraan jenazah yang terampil dan profesional di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.
- Memahami dasar hukum: Memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pemulasaraan sesuai dengan syariat Islam.
- Menanamkan nilai kepedulian: Mempererat silaturahmi serta menumbuhkan kepedulian sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.
- Mengatasi tantangan: Melatih peserta agar berani dan tidak takut dalam mengurus jenazah, terutama dari kalangan keluarga sendiri.

Materi Pelatihan:
- Fikih dan teori: Pemahaman tentang tata cara pemulasaraan sesuai syariat Islam, etika menjaga aurat dan kehormatan jenazah, serta doa-doa yang dibacakan selama prosesi.
- Praktik langsung: Simulasi memandikan dan mengkafani jenazah menggunakan alat peraga untuk mempraktikkan langsung teknik yang diajarkan.
- Protokol kesehatan: Penanganan jenazah yang aman sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit menular.
Pelatihan ini dilaksanakan di Gedung Dakwah Kecamatan Karangpawitan, dihadiri oleh Camat Karangpawitan, Drs. Anas Aolia Malik, M.Si, serta diikuti oleh 60 peserta dari perwakilan desa dan kelurahan se-Kecamatan Karangpawitan.
Kepala Desa Jatisari, Dadan Daman, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya memahami makna fardhu kifayah.
“Fardhu kifayah adalah kewajiban kolektif yang jika sudah dilakukan oleh sebagian umat Islam, maka gugur bagi yang lain. Namun, bila tidak ada yang melaksanakannya, seluruh umat akan menanggung dosa. Salah satunya adalah mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkannya,” ujarnya.
Sementara itu, Asep, selaku pendamping desa, menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan pemberdayaan masyarakat ini mengacu pada Permendesa Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap desa mengadakan kegiatan pelatihan masyarakat.
Adapun Ustaz Otang Basir, sebagai narasumber utama, mempraktikkan berbagai tata cara pemulasaraan jenazah — mulai dari proses memandikan hingga menyalatkan jenazah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Jatisari, Ketua MUI Desa, serta para tokoh agama dari setiap RT di wilayah setempat. (Tatang R)












Discussion about this post