Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

MUI Dorong DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Larangan Minol

Jumat, 28 Mei, 2021 | 12:42 pm
MUI Dorong DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Larangan Minol

Bandungraya.net – Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah menyegerakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

WAJIBDIBACA

Dari Narapidana Jadi Pelayan Masyarakat: Gerakan Sosial Klien Bapas Dimulai

Dari Narapidana Jadi Pelayan Masyarakat: Gerakan Sosial Klien Bapas Dimulai

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:32 am
Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Baru IPDN

Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Baru IPDN

Kamis, 8 Mei, 2025 | 10:29 am

Tak hanya MUI, Muhammadiyah pun menyatakan mendukung RUU larangan minol tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (27/5/2021).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Salahudin Al Ayubi mengatakan, minuman beralkohol memang memiliki aspek kemanfaatan, khususnya dari sisi ekonomi. Namun demikian, menurutnya kemanfaatan tersebut tidak sebanding dari dampak buruk yang ditimbulkannya.

Ia menjelaskan, potensi ekonomi yang diharapkan dari industri atau perdagangan minol tidak sebanding dengan biaya yang dibutuhkan untuk merestorasi dampak buruk yang ditimbulkannya.

“Ini yang kemudian mendasari MUI, meskipun ada potensi ekonomi, namun karena dampak buruknya sudah istilahnya sudah terjadi dan datanya sangat banyak sekali, sedangkan potensi ekonominya masih potensial, maka kemudian MUI positioning-nya adalah RUU ini disebut sebagai larangan minuman beralkohol,” ujar Salahudin dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (28/5/2021).

Salahudin berharap, nantinya proses penyusunan RUU ini juga berdasarkan landasan dan aturan-aturan dalam agama Islam. Pasalnya, menurut dia, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

“Alangkah baiknya kalau apa yang diyakini umat Islam menjadi sumber hukum, inspirasi dalam pembentukan RUU ini,” kata Salahudin.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Zainal Arifin Husein, dalam kesempatan itu menambahkan, pihaknya setuju nomenklatur aturan ini RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Menurut dia, jika merujuk norma agama, maja semua agama pada dasarnya melarang minol. Kemudian, prinsip utama RUU ini hendaknya melarang dengan pengecualian, bukan pengaturan dengan pembatasan atau pengendalian dengan pembatasan.

“Prinsip ini berarti yang diutamakan adalah pelarangan, namun dengan mempertimbangkan berbagai hal dan aspek ada pengecualian bagi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol,” jelas Zainal.

Ia berharap DPR dan pemerintah dapat lebih aktif membahas masalah ini. Ia juga mendorong agar pihak eksekutif dan legislatif segera membahas RUU Larangan Minol secara serius, terjadwal, dan memiliki target untuk penyelesaian.

Sementara itu Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Ma’mun Murod, dalam rapat itu menyatakan sepakat dengan pandangan MUI. Menurut dia, larangan dalam nomenklatur RUU Larangan Minol itu tak berarti bersifat umum.

“Kecenderungan kuatnya memang bisa jadi nanti yang akan muncul nomenklatur penggunaan istilah larangan sebagaimana disampaikan MUI. Penggunaan larangan itu tentu bukan berarti bersifat general,” ujar Ma’mun.

Ma’mun mengatakan, Muhammadiyah belum dapat memberikan rekomendasi secara rinci terkait RUU Larangan Minol. Namun demikian, ia meminta agar aturan-aturan dalam RUU tersebut harus tegas.

“Regulasinya harus tegas. Pertama terkait dengan kandungan alkoholnya, akan seperti apa, karena pasti akan ramai. Ini yang sedang dibahas Muhammadiyah. Kemudian tata niaga mau seperti apa,” tuturnya.

Kemudian lanjut dia, siapa yang nanti dibolehkan untuk mengkonsumsi. Terakhir, tempat untuk mengkonsumsi itu sendiri.

“Ini harus jelas juga. Prinsipnya bahwa ketika bicara UU, bukan lagi perda, maka harus juga tidak ada yang multitafsir dalam pasal-pasal yang akan disahkan dalam RUU yang akan jadi UU,” jelasnya. (Red)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Polres Sumedang Operasi Yustisi Gabungan Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Polres Sumedang Operasi Yustisi Gabungan Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan

FSPMI Serukan Buruh Boikot Indomaret, Ada Apa?

Saham Indomaret Anjlok Setelah Diboikot Buruh Kemarin

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist