Rabu, 15 Oktober, 2025

MUI Karangpawitan Cetak Relawan Pemulasaraan Jenazah yang Siap Mengabdi

Garut, (BR.NET).- Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam tata cara pemulasaraan jenazah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangpawitan menggelar pelatihan calon instruktur pemulasaraan jenazah tingkat kecamatan.

WAJIBDIBACA

Kegiatan yang digagas MUI Kecamatan Karangpawitan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta dalam merawat jenazah sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan. Materi yang diberikan meliputi cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, serta praktik langsung menggunakan alat peraga.

Ketua MUI Kecamatan Karangpawitan, Ustaz Agus Ramlan, menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting karena mengurus jenazah merupakan kewajiban fardhu kifayah bagi umat Islam.

“Pelatihan ini diharapkan dapat melahirkan masyarakat yang sigap dan terampil dalam melaksanakan kewajiban pemulasaraan jenazah sesuai syariat,” ujar Agus Ramlan, Rabu (15/10/2025).

Agus Ramlan menjelaskan tujuan dan manfaat dari kegiatan pelatihan tersebut, di antaranya:

  • Meningkatkan keterampilan: Melatih masyarakat, terutama kader desa, kelurahan, atau warga yang ditunjuk, agar terampil dalam memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat: Menjawab kebutuhan akan petugas pemulasaraan jenazah yang terampil dan profesional di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun daerah.
  • Memahami dasar hukum: Memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pemulasaraan jenazah sesuai syariat Islam.
  • Menanamkan nilai kepedulian: Mempererat silaturahmi serta menumbuhkan nilai kepedulian sosial dan keagamaan di masyarakat.
  • Mengatasi tantangan: Melatih peserta agar berani dan tidak takut dalam mengurus jenazah, terutama dari kalangan keluarga sendiri.

Materi Pelatihan:

  • Fikih dan teori: Pemahaman tentang tata cara pemulasaraan sesuai syariat, etika menjaga aurat dan kehormatan jenazah, serta doa-doa yang dibacakan selama prosesi.
  • Praktik langsung: Simulasi memandikan dan mengkafani jenazah menggunakan alat peraga untuk mempraktikkan teknik yang diajarkan.
  • Protokol kesehatan: Panduan penanganan jenazah yang aman sesuai standar kesehatan guna mencegah penularan penyakit menular.

Kegiatan pelatihan dilaksanakan di Gedung Dakwah Kecamatan Karangpawitan, dihadiri oleh Camat Karangpawitan Drs. Anas Aolia Malik, M.Si, serta diikuti oleh 60 peserta yang merupakan perwakilan dari kelurahan dan desa se-Kecamatan Karangpawitan.

Dalam sambutannya, Camat Anas Aolia Malik menyampaikan bahwa pemulasaraan jenazah termasuk kewajiban fardhu kifayah.

“Fardhu kifayah adalah kewajiban kolektif. Jika sudah dilaksanakan sebagian umat Islam, maka gugur kewajiban bagi yang lain. Namun jika tidak ada yang melakukannya, maka seluruh komunitas muslim akan berdosa. Salah satunya adalah mengurus jenazah,” jelasnya.

Anas juga menambahkan bahwa menuntut ilmu termasuk bagian dari fardhu kifayah. Ia menyinggung program pemerintah ‘Satu Desa Satu Sarjana’ yang bertujuan pemerataan akses pendidikan tinggi di pedesaan.

“Program ini mendorong setiap desa membiayai minimal satu warganya untuk menempuh pendidikan tinggi melalui beasiswa, demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa masing-masing,” pungkasnya. (Tatang R)

Discussion about this post

KOLOM