“Kemudian, kalau kita hitung secara persentase, kenaikan biaya ini terbilang sangat tinggi. Sekitar 23 sampai 40 persen. Jika melihat nominal, tentu ini hanya uang recehan. Tapi kalau dikalikan sekitar lima juta nasabah Bank BJB, anda bisa hitung sendiri berapa angka yang diraih bank BJB setiap bulannya dari para nasabah ini.” tuturnya.
“Angka ini bagi saya diluar kewajaran. Kalau cuma tujuh atau sepuluh persen, masih oke lah, dan itupun sebaiknya dilakukan secara bertahap.” terangnya lagi.
“Gue gak paham apa yang menjadi pertimbangan Dirut BJB menaikan biaya (ATM) ini. Tanpa ngasih tahu nasabah pula.” sergah Erik
“Apakah perkara penting seperti ini sudah didiskusikan secara matang terlebih dahulu dengan Dewan Direksi?” sanggah Erik.
Atas masalah yang ditimbulkan tersebut, apalagi oleh Bank pelat merah ini jelas akan sedikit mencoreng nama baik Gubernur Jawa Barat. Karena sebagaimana diketahui, provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham mayoritas Bank BJB ini dengan penguasaan saham sekitar 38 persen.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Bank BJB ini tentu harus menjadi perhatian dari Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat.
Discussion about this post