Bandungraya.net-Bandung | Raperda Miras dan Minol yang dibahas Pansus 2 DPRD akhirnya rampung sudah, hal itu dilakukan guna meminimalisir peredaran Miras dan Minol diwilayah Kab. Bandung.
Menyikapi hal itu Kabag Hukum Setda Kab. Bandung H. Dicky Anugrah menuturkan bahwa dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Tentang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol bersama PANSUS 2 DPRD Kab Bandung, terangnya Selasa (06/04/21).
“Secara substansi perubahan Raperda tersebut terkait dengan pasal-pasal yang lebih mengoptimalkan penegakan sanksi yang secara cepat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujar Dicky.
Discussion about this post