Jakarta (BR.NET).- Tercatat masih ada 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektar (ha) yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT), hingga Januari 2025.
Hal ini terungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid.
Nusron saat penanganan terhadap 194 perusahaan ini dan akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.
“Seluas 1,081 juta (ha) ini sama sekali tidak daftar (HAT) dan bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit,” beber Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pada Kamis 30 Januari 2025.
Nusron mengatakan, 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.
Legislator Partai Golkar ini memastikan pemerintah tidak diam dengan akal-akalan perusahaan sawit dan memastikan akan mengambil tindakan tegas merespons pelanggaran tersebut.
“Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana kemudian dia harus dendanya, apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana,” tandasnya.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Legislator Partai Golkar.
Menteri Nusron memaparkan, hingga saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit. Rinciannya adalah 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 ha. Sementara 150 perusahaan lainnya sedang dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427.
” Yang sudah proses pengajuan izin ke kami, kami batasi sampai tanggal 3 Desember, itu ada 150 perusahaan kemudian luasnya 1,144 juta hektar posisinya dalam proses identifikasi untuk kita cocokan apakah ini nabrak hutan apa tidak,” jelasnya.
Sementara itu dikutip dari perpustakaan kementerian LHK yang dirilis 11 Februari 2019 lalu, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Indah Fatinaware menilai, permasalah kelapa sawit ini harus dilihat secara utuh.
Menurut Indah, Pemerintah harus membaca dengan utuh laporan Badan Konservasi Dunia atau International Union for Conservation of Nature (IUCN) terkait studi kelapa sawit dan keanekaragaman hayati. Meski laporan itu menyebut sawit sebagai minyak yang amat efisien lahan daripada jenis minyak nabati lain, namun dampak perluasan sawit membawa 193 spesies pada daftar merah IUCN akibat deforestasi di hutan tropis, Ujarnya.
Terkait hal itu, pengambil kebijakan diminta memakai laporan tersebut untuk mengevaluasi tata kelola sawit dan penegakan hukum atas kebun-kebun sawit ilegal yang memakai areal hutan serta mengancam keberadaan masyarakat lokal atau adat.
Akibat dari ekspansi perkebunan dan pabrik kelapa sawit itu, ada dua dampak yang dirasakan, yaitu dampak langsung dan dampak tidak langsung. Dampak negatif langsung dari perkebunan kelapa sawit skala besar khususnya ekologi, ekonomi, sosial, budaya, konflik lahan dan sumber daya agraria, pencemaran lingkungan, pemanasan global, kerentanan pangan, pencemaran air, tanah dan udara.
Melihat situasi yang terjadi saat ini, Kemenko Perekonomian didorong harus mempertimbangkan keseluruhan rekomendasi IUCN secara serius dan segera menerapkannya. Itu terkait Uni Eropa dan pasar ekspor besar lain yang berencana tak menerima minyak sawit dari Indonesia.
Di dalam negeri, pemerintah kini gencar mempromosikan penggunaan bahan bakar nabati dari minyak sawit dalam bauran energi 20 persen hingga direncanakan 50 persen. Itu berisiko meningkatkan deforestasi hingga mencapai titik tinggi seperti tahun- tahun sebelumnya.
Dalam situs IUCN, 26 Juni 2018, yang ditulis Satuan Tugas Minyak Sawit (IUCN) sebagai tanggapan resolusi 2016 yang diadopsi pemerintah dan anggota nonpemerintah IUCN, merekomendasikan agar kebijakan pemerintah melindungi hutan di negara-negara penghasil minyak sawit serta minyak lain. Pemerintah diminta membatasi permintaan minyak sawit nonpangan.
Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya mengakui, Indonesia punya kebijakan perbaikan tata kelola hutan, seperti moratorium penerbitan izin baru, moratorium sawit, dan restorasi gambut. Namun, penerapan kebijakan itu harus diperkuat karena meloloskan area hutan yang baik untuk ekspansi perkebunan sawit, seperti pelepasan hutan di Sulawesi Tengah baru-baru ini. (Awing)
Discussion about this post