Jakarta (BR.NET).- Otoritas Jasa Keuangan( OJK) terus melaksanakan bermacam upaya buat menunjang pemberantasan judi online di Indonesia tercantum dengan memerintahkan bank buat memblokir rekening yang terindikasi judi online.
” Upaya OJK yang sudah dicoba antara lain memerintahkan bank buat memblokir lebih dari 6. 000 rekening yang diindikasikan terpaut dengan transaksi judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat, (02/8/2024).
Dian menuturkan OJK pula memohon bank melaksanakan Enhance Due Diligence( EDD) atas nasabah yang terindikasi terpaut transaksi judi online serta memberi tahu transaksi tersebut selaku transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.
Bila dari hasil EDD teruji nasabah melaksanakan pelanggaran berat terpaut judi online, perbankan bisa menghalangi apalagi melenyapkan akses nasabah tersebut buat melaksanakan pembukaan rekening di bank( blacklisting).
OJK bersama perbankan terus berupaya buat tingkatkan daya guna pelaksanaan program Anti Pencucian Duit, Penangkalan Pendanaan Terorisme, serta Penangkalan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal( APU, PPT serta PPPSPM).
OJK terus memantau upaya perbankan buat merespons tantangan dalam pemberantasan judi online lewat penguatan guna satuan kerja APU, PPT serta PPPSPM dan satuan kerja Anti- Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terbentuknya praktek jual beli rekening, dan tingkatkan serta memaksimalkan pemakaian teknologi data dalam mengenali tindak kejahatan ekonomi tercantum judi online.
Berikutnya, perbankan sudah melaksanakan bermacam upaya buat meminimalisir pemanfaatan rekening bank terpaut transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK buat melaksanakan pemblokiran rekening. (one)
Discussion about this post