BandungBarat (BR).-Tindak lanjut terhadap dua oknum pegawai Rumah Sakit Lembang yang melakukan penyalahgunaan wewenang kini sedang diproses Inspektorat Kabupaten Bandung Barat .
Ditemui di kantornya Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Barat Yadi Anshar, membenarkan sedang adanya proses investigasi terhadap dua oknum pegawai Rumah Sakit Lembang yang melakukan penggelapan dana BPJS , adalah dr Onih kepala RS dan Meta selaku bendahara RS kini menjalani pemeriksaan inspektorat .
Dari hasil pemeriksaan inspektorat menurut Yadi mereka mengakui perbuatan tindakan penggelapan dana BPJS , serta yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan tentang perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara, hal itu dilakukannya pada bulan Juli sampai Desember tahun 2017 dengan kerugian sebesar 3,6 miliyar dan tahun 2018 sebesar 2,3 miliyar angka yang cukup fantastis itu seharusnya disetorkan ke kas daerah namun mereka menggunakannya untuk kepentingan pribadi .
Lebih jauh Yadi menjelaskan dari salah satu pelaku penggelapan dalam mengakuannya dana tersebut dipakai untuk usaha peternakan ayam potong dan dipakai untuk membeli sebuah mobil , namun pihaknya masih terus mendalami kemana saja aliran dana itu digunakan.
Dalam SOP pencairan tidak melibatkan Dinas Kesehatan ketika mengklaim dana BPJS sehingga pihak Dinas tidak mengetahui serta tidak bisa mengawasi dana tersebut untuk itu Yadi menginstruksikan untuk merubah SOP nya sesuai arahan Bupati Aa Umbara , dan segera menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. (BR-08)
Discussion about this post