Garut (BR.NET).- Paska Lebaran 1445 Hijriah, selain ramainya perjalanan mudik, obyek wisata kerap menjadi tujuan sanak keluarga yang mengisi Liburan Idul Fitri.
“Selain obyek-obyek wisata, pantai merupakan lokasi paling banyak diminati masyarakat”.
Lemahnya pengawasan dari stakeholder terkait menjadi paktor terjadinya Indikasi pungli di kawasan wisata pantai.
Seperti terjadi di Pantai Santolo Kabupaten Garut, para pengunjung dikenakan harga tiket dua kali lipat dari harga biasanya, uniknya patok harga tiket ini dilakukan oleh oknum petugas loket saat akan memasuki kawasan Pantai Santolo.
Dalam Tiket yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Garut, tentang Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi Tiket Masuk Kawasan Wisata Santolo tertera sebesar Rp. 7.500 (Untuk sekali masuk).
“Kenyataan di lapangan pengunjung dikenakan patok harga tiket sebesar Rp. 15.000/orang/sekali masuk, “Hal tersebut dialami Herman warga Pangalengan Kabupaten Bandung, Sabtu 13 April 2024 kemarin.
Selain menimpa Herman, kejadian serupa menimpa Wildan warga Soreang Kabupaten Bandung yang pada saat itu, Ia bersama keluarganya hendak masuk ke kawasan Santolo, dengan jumlah Anggota Keluarga sebanyak 6 orang.
Petugas Loket langsung menyegat kendaraan yang ditumpangi dan mematok harga sebesar Rp. 15.000 rupiah per orang untuk sekali masuk kawasan wisata Santolo.
Tidak sampai disitu, saat Wildan meminta bukti tiket di tiket tertera Harga Rp. 7500, ( Tujuh Ribu Lima ratus rupiah) disamping itu petugas Loket untuk 6 orang Anggota Keluarganya hanya memberikan 3 Tiket masuk untuk 6 orang, itu terjadi pada Minggu Pagi 14 April 2024.
Modus pungli yang dilakukan oknum petugas Tiket Kawasan Wisata Santolo tersebut jelas jelas tidak bisa dibiarkan, apalagi bila dilihat jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan wisata Santolo, berapa ribu dan berapa hasil Pungli yang dilakukan oknum petugas Tiket masuk Santolo tersebut.
Meski tidak jauh dari lokasi Tiket, ada Kantor Kepolisian wilayah Air, namun secara terang terangan oknum petugas loket Kawasan Wisata Santolo tersebut melakukan Pungli dan mematok harga dua kali lipat kepada semua pengunjung tanpa pilih pilih.
Para Pengunjung kawasan wisata Santolo berharap, pihak Pemerintah Kabupaten Garut dan stakeholder terkait dapat segera mengambil langkah, dan Aparat Penegak Hukum ( APH) serta Tim Saber Pungli Jawa Barat dapat melakukan tindakan prepentive agar kejadian Patok Harga tersebut tidak berjalan secara berkelanjutan. (red).
Discussion about this post