Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Polres Sumedang gelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan penanggulangan Covid- 19, yakni di Bundaran Binokasih Sumedang, Jum’at (18/12/2020), di mulai pukul 08.10 wib.
Kegiatan tersebut, atas petunjuk dan arahan dari Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., dipimpin langsung Padal I Kaur Mintu Sat Lantas Ipda Ardiyanto S.H, beserta Padal II Kanit Sumedang Selatan Ipda Rustandi, dan diikuti personil Polres Sumedang sebanyak 51 anggota.
Menurut keterangan tertulis Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, kegiatan tersebut bertujuan untuk penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid- 19, dalam pelaksanaan AKB.
“Sekaligus sebagai upaya penyekatan masa aksi Unras 1812, yang akan berangkat ke Istana Negara Jakarta,” ungkapnya.
Dikatakan Kasubag, kegiatan selesai pukul 10.30 wib, berjalan lancar, aman dan kondusif.
“Pelaksanaannya, sesuai dengan Perbup No. 128 tahun 2020, tentang penerapan sanksi terhadap pelanggaran tertib kesehatan di Kabupaten Sumedang,” tandasnya.
Adapun, Perbup No. 128 tahun 2020 merupakan pengganti atas Perbup No. 74 tahun 2020 yang dinilai sudah tidak efektif dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
“Dimana, dalam Perbup No. 128 tahun 2020 terdapat 11 sanksi terdiri dari : Teguran lisan, teguran tertulis, jaminan Kartu Identitas, Kerja sosial, pengumuman secara terbuka, dan denda/*Rp, 100.000,- (seratus ribu rupiah),” terangnya.
Dan sanksi terberat, yakni penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha/rekomendasi atau pembekuan izin usaha.
“Sampai ketahap, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin usaha/ rekomendasi pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post