Tasikmalaya (BR)- Polsek Pagerageung bersama TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinkes melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Masker, bertempat di Depan Puskesmas Pagerageung, Kamis (17/9/2020).
Operasi ini berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Hasil operasi ini terdapat sanksi teguran 300 orang, sanksi sosial membersihkan jalan 5, sanksi fisik Push Up 10. Total masker yang dibagikan 300 lembar.( BR 20 )
Discussion about this post