Kab. Bandung (BR.NET).- Isu perselingkuhan oknum anggota Polri dengan putrinya salah seorang Kepala SDN di Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, akhirnya orangtua perempuan buka suara.
Ditemui bandungraya.net di ruang kerjanya, kepsek menjelaskan kronologi mengapa anak perempuannya yang berinisial AH diterpa isu miring tersebut.
“Anak saya dengan D (mantan suaminya) ini sudah menikah selama 4 tahun, dan di bulan puasa kemarin, anak saya dijatuhi talaq 3, ga lama dari situ D datang ke rumah membawa surat pernyataan telah menceraikan anak saya, malah didalamnya ada banyak perjanjian-perjanjian,” ungkapnya.
Tenaga pendidik ini pun menjelaskan, D bahkan sempat melakukan tindak kekerasan terhadap AH disebuah Cafe di Kabupaten Bandung.
Dikatakan Orangtua, D sudah menalaq 3, tapi suka datang ke rumah, malah pernah satu hari waktu di Sentani.
“Kalau disebut KDRT bisa, saya ngeri lihat anak saya sampai dibanting, saya juga sudah membuat laporan ke kepolisian,” ucapnya.
Ditambahkan orangtua berinisial (H) , pihaknya akan mencabut laporan seandainya surat cerai anaknya sudah diterima.
Kata D surat cerai sudah diajukan ke pengadilan.
“Saya bilang ke D saya bisa mencabut laporan KDRT itu, tapi saya mau surat cerai anak saya, tapi sampai sekarang belum, sekarang ini sedang menunggu panggilan ke-3 dari pengadilan,” ujarnya.
H menjelaskan, selama proses perceraian tersebut, AH didekati oleh seorang anggota polisi yang sudah beristri dan memiliki anak.
“Nah selama proses itu, ada Anggota polisi Polresta Bandung yang dekatin anak saya namanya F, yang namanya perempuan lagi sendiri pasti siapa aja deketin, malah sempat pak F ini ke rumah sama istrinya, ya anak saya gak mau kalau sama laki-laki beristri, malah istri saya nasehatin pak F ini, dari pada uang dikasih ke cewek lain, mending kasih ke anak,” jelas H.
“Jadi isu perselingkuhan atau nikah sirih antara anak saya dan anggota polisi itu tidak benar, tidak ada,” tegasnya. (Icha)
Discussion about this post