Soreang (BR).- DPD Partai Golkar Kab. Bandung kembali harus mengajukan ulang Pengganti Pergantian Antar Waktu ( PAW) Hj. Neneng Hadiani (Alm), salah seorang Anggota DPRD kab. Bandung yang berhenti karena meninggal Dunia.
Hal tersebut mesti dilakukan DPD partai Golkar, pasca munculnya pengunduran diri resmi H. Asep Ikhsan untuk menjadi pengganti Hj. Neneng Hadiani, dengan alasan ada hal lain yang tidak bisa ditinggalkannya.
Dalam surat pengunduran diri yang disampaikan Asep Ikhsan yang ditujukan kepada Ketua DPD partai Golkar Kab. Bandung, yang isinya diantaranya dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap Ketua DPP Partai Golkar Dr. (H. C) Ir. H. Airlangga Hartato MBA. MMT yang telah memberikan rekomendasi kepadanya, untuk mengisi pengganti PAW atas meninggalnya Hj. Neneng Hadiani salah seorang Anggota DPRD kab. Bandung Periode 2019 – 2024.
Asep Ikhsan secara resmi mengundurkan sejak dilayangkannya surat tersebut tertanggal 02 Juli 2025, atas pengunduran dirinya, Partai Golkar Kab. Bandung dapat melakukan penggantian PAW oleh peraih suara terbanyak berikutnya, itulah yang diungkapkan H. Asep Ikhsan dalam surat pengunduran dirinya.
Selain ditanda tangani langsung oleh H. Asep Ikhsan, surat pengunduran diri tersebut diketahui dan ditandatangani pula oleh Ketua PD. DS. Mangun Harja Yati Setiawati dan Ketua PK. Golkar Kec. Ciparay Kab. Bandung Hj. Evi Rianty S. Ip. (BR.07)
Discussion about this post