Bandung (BR).- Pasca pelaksanaan PPDB 2018 baik di wilayah kotamadya maupun wilayah kabupaten, hingga hari Sabtu (14/07) ada 60 Laporan yang masuk ke ombudsman perwakilan Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto melalui telpon genggamnya pada bandungraya.net.
Menurutnya pihak sekolah harus mengerti serta paham tentang dasar hukum bilamana akan melaksanakan atau meminta sumbangan dari pihak orang tua siswa dan sumbangan tersebut harus bersipat sukarela dan berdasarkan kesepakatan bersama dan keputusan bersama antara orang tua siswa dan pihak sekolah.
Diakui Lastoto, bahwa Ombusdman saat ini harus serius menindaklanjuti temuan-temuan indikasi jual beli kursi baik di Kota Bandung maupun di Kabupaten Bandung, namun berdasarkan hasil pantauan ombudsman sendiri untuk kejadian di Kabupaten Bandung tidak terlalu serius dalam indikasi penjualan kursi, ombudsman harus mendalami lagi temuan-temuan dan laporan masyarakat agar tingkat akurasinya bisa dapat dipertanggungjawabkan lagi dalam menyikapinya.
“Bila perlu kita turunkan kembali tim kelapangan guna melakukan pengumpulan data dan pendalaman permasalahan yang terjadi,” ungkap Lastoto.
Pihak sekolah bisa saja melakukan haknya untuk menarik dana partisipasi dari masyarakat namun itu harus sesuai dengan ketentuan pemerintah, karena memang berdasarkan Permendiknas sudah diatur, tapi partisipasi masyarakat tersebut khusus untuk SMA/SMK harus berdasarkan hasil kesepakatan bersama dan hasil musyawarah antara pihak sekolah/komite dengan masyarakat untuk dijadikan dasar hukum bersama yang sifatnya sukarela dan bukan melainkan kesepakatan yang diwajibkan pada akhirnya yang nantinya dapat mendorong kepada ranah pidana dan bukan lagi ranah perdata.
Beberapa waktu lalu Ombudsman telah diundang Saber Pungli dalam menyikapi indikasi-indikasi kasus jual beli kursi dalam penyelenggaraan PPDB khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Masyarakat sendiri mempunyai kewajiban untuk mempertanyakan kepada pihak sekolah apa yang menjadi dasar hukum pada pelaksanaan iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, bila memang tidak jelas dasar hukumnya segera laporkan ke Ombudsman atau ke Saber Pungli, dan pelapor bisa saja dirahasiakan identitas pelapor,” tegasnya.
Diakui Ombudsman pada Sabtu (14/7) kemarin, sudah berhasil menyusun rekapan-rekapan temuan pada penyelenggaraan PPDB 2018, karena dari 60 laporan ada beberapa laporan yang harus disikapi secara maksimal di tingkat SMP maupun SMA/SMK baik di Kabupaten Bandung maupun di Kota Bandung. | BR-01
Discussion about this post