Selain itu, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM. Sebab, jika pelanggaran TSM terbukti, maka MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.
“Setelah itu, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada,” ucapnya.
Dirinya juga menuturkan, bisa juga MK menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh. Karena mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua. Selanjutnya selisih suara antara paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.
“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” bebernya.
Discussion about this post