GARUT, (BR.NET) – Berdasarkan surat edaran Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bahwa Jam oprasional pedagang kaki lima di wilayah Jalan Merdeka tepatnya di depan Antares dan sekitarnya sampai jam 6 pagi.
“Sesuai dengan surat edaran Bapak Bupati Garut mulai dari pembatasan jam oprasional memberikan toleransi pada pedagang tidak serta merta dilarang tapi Pemda dan Bupati memberikan pertimbangan ekonomi bagi para pedagang, masih diberikan batas waktu,” kata Ridwan Kadis Disperindag. Senin (19/5/2025).
Batasan waktu, imbuh dia, sampai jam 6 pagi, pukul 6 itu harus sudah clear jadi sebelum jam 6 para pedagang harus beberes.
Ridwan menghimbau kepada para pedagang mohon kerjasamanya supaya mematuhi surat edaran Bupati Garut.
“Himbauan kepada seluruh pedagang kaki lima, mohon kiranya untuk dipatuhi dan mohon kerjasamanya dan kepada masyarakat umum mohon pengertiannya dan jadi maklum adanya. Bagi yang terbiasa berbelannja kesini agar mengetahui jam oprasi sampai pukul 6 pagi,” ucapnya.
Dikatan dia, akan terus lakukan pembersihan pedagang kaki lima setiap hari.” Tindak lanjut akan terus dilakukan setiap hari dan berkelanjutan pengawasan, patroli dan penegakan oleh dinas terkait dalam hal ini Satpol PP,” ungkapnya.
Terkait masih adanya pungutan liar ke para pedagang, Ridwan mengatakan Pemerintah Daerah tidak memungut biaya sepeserpun.
“Apapun pungutannya itu diluar sepengetahuan kami dan itu tidak sesuai ketentuan dan itu ilegal, lain dengan jasa kebersihan dan biayaya angkut itu mah kembali pada yang bersangkutan,” terangnya.(Dadang).
Discussion about this post