Selain itu diketahui bahwa jabatan penilik adalah jabatan Fungsional, sementara Jabatan Kasi di Dinas Pendidikan adalah jabatan Struktural, apakah dibernarkan dari sisi ketentuan kepegawaian hal tersebut terjadi, wallahualam hanya Kadisdik yang mengetahui itu.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung DR.H. Juhana M.Mpd menanggapi hal tersebut pada bandungraya.net mengatakan bahwa kejadian tersebut sebenarnya tidak unik dan tetap normatif, ujarnya Kamis (11/03/2021).
Menurutnya Pengisian 3 orang Kasi di Disdik diisi dengan posisi plt. Oleh orang yang berkopenten dalam bidangnya, hal ini dilakukan untuk kepentingan pelayanan masyarakat dalam bidang pendidikan yang sedang terancam krisis KBM akibat COVID-19, jelas Dia.
Terkait jabatan Korwil sesuai perbub 65/2018 dan perbub 64/2019 Tersirat bahwa Korwil pendidikan bukan jabatan struktural dan penunjukannya menjadi kewenangan KADISDIK cukup dgn SP (surat perintah) merupakan tugas tambahan, imbuh Juhana.
Proses belajar siswa dengan daring/on line bukan hal yang mudah terlebih banyak persoalan seperti pasilitas daring/on line yang terbatas bagi siswa tertentu, ditambah Disdik harus terus menerus meningkatkan inovasi dan kreatifitasnya dalam meningkatkan aksesibiltas belajar pada masa pandemi ini, Secara definitip pengangkatan /penetapan /pelantikan Kasi tetap adalah kewenangan Bupati definitip, paparnya. ( BR. 01 )
Discussion about this post