Bandungraya.net-Soreang | Kepala BKPSDM Kab. Bandung, melalui pesan singkat whatsApp mengatakan bahwa untuk pejabat fungsional menjadi plt. Pejabat struktural itu bisa saja terjadi dan bukan masalah.
Menurut H. Wawan M. Ridwan menuturkan bahwa jabatan kasi bisa di PLT oleh jabatan Fungsional, selama dilihat dari sisi kepangkatan dan kebutuhan organisasi, ujarnya Kamis (11/03/2021).
” Apalagi menurutnya, bahwa plt itu jabatan sementara dan waktunya hanya dalam kurun waktu tiga bulan,”imbuh Dia.
Page 1 of 2
Discussion about this post